Nyambi Jual Obat Berbahaya, Jukir dan Pekerja Angkringan di Metro Ditangkap Polisi

Keduanya tersangka pengedar Obaya berikut 380 butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres
Metro Polda Lampung kembali membongkar jaringan pengedar obat-obatan berbahaya
(Obaya) di Kota setempat. Sebanyak dua orang pengedar yang berprofesi sebagai
juru parkir (Jukir) dan karyawan pada sebuah usaha angkringan berhasil
ditangkap.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan, kedua tersangka pengedar Obaya yang
berhasil diamankan tersebut merupakan asal Kota Metro dan Kabupaten Lampung
Timur.
Keduanya ialah Aditya Amandra (19) warga Dusun Menur I RT
018 RW 005, Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan
Yotlanda Tata Ferdiyansah (21) warga Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro,
Kecamatan Metro Pusat.
"Kedua tersangka ini adalah jaringan pengedar Obaya,
mereka berhasil diamankan tim pada Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar jam 22.00
WIB yang lalu," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu
(12/3/2023).
IPTU AE Siregar menjelaskan, keduanya digerebek Polisi saat
hendak mengedarkan Obaya di kawasan pendidikan tepatnya di wilayah lapangan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur atau yang dikenal sebagai lapangan kampus.
"Mereka kami amankan dari lapangan kampus. Kedua
tersangka ini ditangkap saat sedang bersantai di sebuah angkringan di dalam
lapangan kampus itu, mereka diduga hendak mengedarkan obat yang mereka
miliki," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 380 butir
Obaya jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg yang tersimpan di dua tempat berbeda.
"Pada saat tim melakukan penggeledahan, kami temukan
sebuah plastik bening berisi 10 butir tablet
Hexymer. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka,
ditemukan satu botol obat berisi 370 butir tablet warna kuning bertuliskan MF
atau Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg," terangnya.
Kepada Polisi, kedua pengedar mengaku Nyambi jualan Obaya
sejak bulan lalu.
"Dari pengakuannya, tersangka Aditya ini kesehariannya
bekerja di angkringan yang ada di lapangan kampus itu, kalau Yotlanda ini
sehari-hari markir. Mereka mulai mengedarkan Obaya ini sejak bulan Februari
2023 kemarin," ungkapnya.
Keduanya mengaku mendapatkan Obaya jenis Hexymer tersebut
dari seorang bandar Obaya bernama Ronal.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku membeli
seharga Rp 800 Ribu dari seorang bandar bernama Ronal. Untuk Ronal sudah jadi
DPO kami dan masih kami lidik keberadaannya. Kami juga masih melakukan
pengembangan terkait jaringan lain yang terlibat," beber Kasat.
Tak hanya itu, kedua pengedar Obaya tersebut juga mengaku
menjual setiap butir Obayanya seharga Rp 3 Ribu. Keuntungan dari penjualan
obat-obatan terlarang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
"Mereka ini jual per butir Rp 3 Ribu, sasaran
peredarannya ke kalangan mereka sendiri seperti teman-teman satu tongkrongan
mereka. Dari pengakuannya, keuntungan dari jualan Hexymer itu digunakan untuk
keperluan sehari-hari dan modal membeli Obaya untuk dijual lagi,"
tandasnya.
Kini, kedua tersangka pengedar Obaya berikut barang buktinya
tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka
terancam pasal 197, 197, dan 198 Undang -undang nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau
denda Rp 1,5 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025