• Selasa, 23 April 2024

Nyambi Jual Obat Berbahaya, Jukir dan Pekerja Angkringan di Metro Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Maret 2023 - 12.46 WIB
3.2k

Keduanya tersangka pengedar Obaya berikut 380 butir Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali membongkar jaringan pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) di Kota setempat. Sebanyak dua orang pengedar yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) dan karyawan pada sebuah usaha angkringan berhasil ditangkap.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan, kedua tersangka pengedar Obaya yang berhasil diamankan tersebut merupakan asal Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya ialah Aditya Amandra (19) warga Dusun Menur I RT 018 RW 005, Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan Yotlanda Tata Ferdiyansah (21) warga Jalan Mawar Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Kedua tersangka ini adalah jaringan pengedar Obaya, mereka berhasil diamankan tim pada Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar jam 22.00 WIB yang lalu," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (12/3/2023).

IPTU AE Siregar menjelaskan, keduanya digerebek Polisi saat hendak mengedarkan Obaya di kawasan pendidikan tepatnya di wilayah lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur atau yang dikenal sebagai lapangan kampus.

"Mereka kami amankan dari lapangan kampus. Kedua tersangka ini ditangkap saat sedang bersantai di sebuah angkringan di dalam lapangan kampus itu, mereka diduga hendak mengedarkan obat yang mereka miliki," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 380 butir Obaya jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg yang tersimpan di dua tempat berbeda.

"Pada saat tim melakukan penggeledahan, kami temukan sebuah plastik bening berisi 10 butir tablet  Hexymer. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan satu botol obat berisi 370 butir tablet warna kuning bertuliskan MF atau Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2mg," terangnya.

Kepada Polisi, kedua pengedar mengaku Nyambi jualan Obaya sejak bulan lalu.

"Dari pengakuannya, tersangka Aditya ini kesehariannya bekerja di angkringan yang ada di lapangan kampus itu, kalau Yotlanda ini sehari-hari markir. Mereka mulai mengedarkan Obaya ini sejak bulan Februari 2023 kemarin," ungkapnya.

Keduanya mengaku mendapatkan Obaya jenis Hexymer tersebut dari seorang bandar Obaya bernama Ronal.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku membeli seharga Rp 800 Ribu dari seorang bandar bernama Ronal. Untuk Ronal sudah jadi DPO kami dan masih kami lidik keberadaannya. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan lain yang terlibat," beber Kasat.

Tak hanya itu, kedua pengedar Obaya tersebut juga mengaku menjual setiap butir Obayanya seharga Rp 3 Ribu. Keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka ini jual per butir Rp 3 Ribu, sasaran peredarannya ke kalangan mereka sendiri seperti teman-teman satu tongkrongan mereka. Dari pengakuannya, keuntungan dari jualan Hexymer itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan modal membeli Obaya untuk dijual lagi," tandasnya.

Kini, kedua tersangka pengedar Obaya berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka  terancam pasal 197, 197, dan 198 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)