Lestarikan Bahasa Daerah, ASN di Lambar Diminta Gunakan Bahasa Lampung Setiap Jumat

Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Dalam rangka mengembangkan, membina dan melindungi bahasa
Lampung sebagai bahasa daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan
Surat Edaran (SE) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan
setempat menggunakan bahasa Lampung setiap hari Jumat.
Dikeluarkan
nya Surat Edaran dengan No : 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung
itu berdasarkan UU NKRI Tahun 1945 pasal 32 negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, kemudian PP RI No 57 tahun 2014
tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.
Kemudian berdasarkan
hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak tanggal 23 November 2022
yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat, kemudian berita acara
hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang
penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah Sholat Jumat.
"Karena
kita selain memiliki adat dan budaya yang memiliki keunikan serta daya tarik
tersendiri kita juga memiliki bahasa yang patut untuk kita berdayakan, dan
tetap kita pertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat
khususnya Kabupaten Lampung Barat," kata Pj Bupati Lampung Barat Nukman,
saat di konfirmasi Sabtu (11/03/2023).
Selain itu
kata Nukman bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi
sebagai alat komunikasi bagi masyarakat, selain itu bahasa daerah juga memiliki
fungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia atas dasar
tersebut fungsi bahasa daerah harus terus di bina dan di kembangkan dalam
memperkukuh ketahanan budaya bangsa.
"Serta
yang terpenting adalah menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati
diri kedaerahan dan identitas daerah yang kita cintai dalam hal ini Lampung
Barat, dan ini bisa di mulai dari keluarga serta lingkungan kita sendiri untuk
bagaimana tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita
gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,"
ujar Nukman.
Kemudian
penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari kata Nukman dalam rangka
mengembangkan membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap
menjadi khasanah kekayaan budaya Indonesia.
Untuk para
Camat dalam edaran tersebut agar mengimbau takmir masjid di wilayah
masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian dan
khutbah sholat Jumat minimal satu bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya
perbedaan arti yang di akibatkan oleh salah pengucapan kata diimbau agar
khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasih berbahasa Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Hapkido Lampung Barat Sabet 13 Medali di Ajang Kejurda 2025
Senin, 12 Mei 2025 -
20 Pejabat Eselon ll Pemkab Lambar Ikut Uji Kompetensi Jelang Mutasi, Ini Jadwalnya
Minggu, 11 Mei 2025 -
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025