Polisi Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Gasak HP Hingga Sertifikat Tanah di Lamsel

Polres Lampung Selatan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (10/3/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap pencurian modus pecah kaca mobil yang menggasak Handphone (HP) hingga sertifikat tanah di depan Masjid Agung Al Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, dalam kasus pencurian modus pecah kaca itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB itu, polisi menangkap dua tersangka.
"Pencurian modus pecah kaca mobil Kijang Innova tersebut menyebabkan hilangnya 1 tas yang berisi surat-surat berharga mulai dari sertifikat, buku tabungan dan handphone," kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (10/3/2023).
Adapun kronologi kejadian tersebut awalnya pelaku memecahkan kaca mobil penumpang depan jenis Toyota Kijang Innova warna hijau metalik Nopol B 8527 HB milik korban Slamet Haryanto (34) asal Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Lalu pelaku menaiki sepeda motor dengan membawa kabur tas berisi sertifikat tanah seluas 20 ribu meter persegi, buku tabungan Bank BRI, Bank BNI dan Bank Lampung milik Gakpoktan, surat SPK perjanjian kontrak kios pengecer pupuk dan 1 handphone VivoY12 warna aqua blue.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Sidomulyo. Selanjutnya polisi bergerak memburu pelaku dan hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan terhadap Sahri Efendi saat tengah bekerja di gudang Wing Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda.
Berdasarkan keterangan dari Sahri Efendi, ia membeli handphone curian dari Iwan Yasin yakni pelaku pecah kaca mobil yang diamankan saat berada di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 handphone Vivo Y12, 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR warna hitam, 1 buah kunci pemecah kaca mobil dan 1 buah cincin modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.
"Mereka dilakukan penyidikan dengan Pasal 363, ancaman 6 tahun pidana penjara," tandas Kapolres. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Omset Puluhan Juta di Palas Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025