• Senin, 19 Mei 2025

Sidang Suap Karomani CS, Mantan DPR RI Aryanto Titipkan Anak Perwira Polisi Masuk FK Unila

Kamis, 09 Maret 2023 - 13.55 WIB
224

Sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan anggota DPR RI, Aryanto Munawar mengaku menitipkan anak perwira polisi, AKBP HA untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Aryanto, yang juga Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).

Saksi Aryanto juga mengaku, guna meloloskan calon mahasiswa tersebut, total 'mahar' yang diserahkan senilai Rp500 juta. Dimana uang tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) sebesar Rp400 juta dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp100 juta.

Awalnya dalam persidangan, JPU KPK, Asril bertanya ke saksi Aryanto perihal mahasiswa inisial RAD yang berkuliah di Fakultas Kedokteran.

Aryanto pun mengaku mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa titipan dari anak sahabatnya bernama HA yang merupakan anggota Polri.

"Iya yang mulia, waktu itu masuk jalur Mandiri Tahun 2021," ucap Aryanto.

Kemudian, Aryanto kembali bercerita bahwa dirinya berjanji ke HA akan menemui Karomani sebelum Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN).

Lalu, dirinya menghubungi Karomani bahwa nama mahasiswa tersebut merupakan keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).

"Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani. Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp400 juta," ucapnya.

Kemudian Aryanto mengungkapkan, HA awalnya berniat menyumbang SPI sebesar Rp300 juta, namun anak tersebut sudah terlanjur mengisi sebesar Rp400 juta.

"Terus pak Karomani menelpon saya, kalau nilai itu tidak bisa dirubah, jadi tetap Rp400 juta. Lalu dia (Karomani) bilang ditambah lagi untuk sumbangan LNC Rp100 juta," ucapnya.

Aryanto mengungkapkan, total uang yang dikeluarkan guna meloloskan mahasiswa titipan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun Rp100 juta untuk sumbangan LNC diserahkan ke Mualimin sebelum pengumuman kelulusan pada 4 Juli 2021.

Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke terdakwa Karomani. "Adakah keterangan saksi yang buat terdakwa keberatan?" tanya Hakim.

Terdakwa Karomani pun merasa keberatan dengan keterangan saksi Sekretaris PWNU Lampung tersebut.

Karomani mengungkapkan, dirinya tidak pernah bertemu dengan saksi Aryanto maupun HA. Selain itu dirinya tidak pernah memerintahkan Mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan.

"Saya tidak pernah bertemu berdua maupun bertiga dengan saksi Yang Mulia, bisa diperiksa CCTV ruangan saya. Terus saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil sumbangan Infaq sebelum kelulusan," ujar Karomani.

Dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 itu, JPU KPK menghadirkan 6 saksi diantaranya Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Pj Bupati Mesuji Sulpakar, anggota DPR RI Tamanuri, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Kadis Pendidikan Lamsel Asep Jamhur dan Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 Aryanto Munawar. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Omset Puluhan Juta di Palas Lampung Selatan