• Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Pupuk di Palas Lamsel

Kamis, 09 Maret 2023 - 08.27 WIB
385

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Polsek Palas menggerebek rumah yang dijadikan gudang pengoplosan pupuk di Dusun Kuningan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pelaku atas nama Julianto (33), dan menyita 10 ton pupuk oplosan akan diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengamankan pelaku Julianto di lokasi kejadian.

"Kami menyita 10 ton pupuk hasil oplosan yang sudah dimuat ke dalam mobil truk, dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan,” kata Andi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (8/3).

Andi mengatakan, pelaku Julianto tertangkap tangan saat sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong milik almarhum Wono di Dusun Kuningan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas.

Julianto merupakan warga Dusun Banyumas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas. Ia hanya menempuh pendidikan terakhir di bangku SMP.

“Pelaku tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, saat mengoplos pupuk merk Phonska menggunakan sekop. Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax," jelasnya.

Pupuk hasil oplosan lalu dikemas dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merk NPK Mahkota, dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.

Selanjutnya, sebanyak 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk warna biru nomor polisi BG-8533-JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada saat proses muat itulah, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Julianto. Kini pelaku diamankan di Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Andi.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit truk memuat 10 ton pupuk oplosan merk MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk NPK warna putih list orange, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

Kapolsek menerangkan, pelaku sudah lama berjualan pupuk, namun indikasi pengoplosan pupuk baru dilakukan dalam dua kali musim panen.

"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja. Untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tegasnya.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Lamsel menyebut kuota pupuk bersubsidi untuk petani  di Lamsel tahun 2023 ini masih belum sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Dinas TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Yennie mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Lamsel tahun 2022 diusulkan melalui e-RDKK.

Rinciannya, pupuk Urea yang diusulkan sebanyak 60.482 ton realisasinya 47.886 ton atau 79,17 persen. Usulan pupuk NPK 87.567 ton realisasinya 28.200 ton atau 32.20 persen.

Sementara, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 berdasarkan NIK yang diinput terintegrasi dengan Simluhtan dan Disdukcapil.

"Alokasi pupuk Urea 66.178.000 kilogram sudah diinput 57.430.337 kilogram. Alokasi pupuk NPK 37.540.000 kilogram sudah di input 33.288.876 kilogram. Dan alokasi pupuk NPK formula 1.612.000 kilogram sudah diinput 1.392.342 kilogram," jelas Yennie, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten diawasi oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Kita ada tim KP3, yang diketuai oleh pak Sekda. Disitu juga ada Kodim, Polres dan Kejaksaan serta dinas terkait. Tugas KP3 melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida, lalu melaporkan hasil pemantauan itu kepada Bupati," ujar Yennie.

Ia menegaskan, apabila ada bukti-bukti kuat pelanggaran, KP3 dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, masih maraknya penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung, salah satunya dipengaruhi oleh tingginya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi.

"Karena disparitasnya cukup tinggi maka sangat berpotensi menimbulkan kasus pengoplosan pupuk. Selain itu, juga karena perbedaan antara kebutuhan pupuk bersubsidi dengan alokasi yang disediakan oleh pemerintah," katanya, Rabu (8/3/2023).

Kusnardi menjelaskan, selama ini tim KP3 yang diketuai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, selalu rutin melakukan pengawasan pupuk bersubsidi mulai dari tingkat petani, pengecer hingga ke distributor.

"Kita awasi peredaran pupuk bersubsidi karena inikan barang negara. Jangan pernah merasa aman menggunakan barang negara dalam hal ini pupuk subsidi untuk penggunaan di luar yang sudah diperuntukkan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, secara makro saat ini e-RDKK memang sudah tidak menjadi patokan utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Misalnya jika ada pertani yang masuk dalam e-RDKK tidak melakukan penebusan maka bisa dikurangi, dan diberikan kepada orang lain. Itu sudah ada bagiannya," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplosan Minyak Mentah di Natar