• Sabtu, 01 Februari 2025

Perusahaan Stockpile Batu Bara di Lampung Diberi Waktu Dua Bulan Lengkapi Perizinan

Kamis, 09 Maret 2023 - 18.22 WIB
219

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan stockpile batu bara yang ada di wilayah Lampung untuk dapat melengkapi perizinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati, usai menerima rekomendasi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakum KLHK.

"Rekomendasi nya perusahaan stockpile batu bara harus memenuhi persyaratan untuk izin lingkungan nya. Sambil jalan pokoknya harus di penuhi izin nya," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (9/3/2023).

Emil menjelaskan jika perusahaan stockpile batu bara tersebut di berikan waktu selama dua bulan untuk mengurus perizinan. Namun ia enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang ditinjau oleh Gakum KLHK.

"Mereka diberikan waktu sebulan atau dua bulan gitu. Namun yang jelas izin nya kan ada di kabupaten/kota jadi yang berwenang adalah mereka. Artinya arahan dari KLHK ke daerah karena izin ada didaerah," kata dia.

Seperti diketahui tim Gakum KLHK turun ke Lampung untuk meninjau perusahaan stockpile batu bara yang tidak berizin. Beberapa stockpile yang dikunjungi ialah PT. Rayanti Daya Nusantara di Desa Kali Asin dan PT. Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kabupaten Lampung Selatan. (*)