Perusahaan Stockpile Batu Bara di Lampung Diberi Waktu Dua Bulan Lengkapi Perizinan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan stockpile batu bara yang ada di
wilayah Lampung untuk dapat melengkapi perizinan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati, usai menerima rekomendasi dari
pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakum KLHK.
"Rekomendasi nya perusahaan stockpile batu bara
harus memenuhi persyaratan untuk izin lingkungan nya. Sambil jalan pokoknya
harus di penuhi izin nya," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis
(9/3/2023).
Emil menjelaskan jika perusahaan stockpile batu bara
tersebut di berikan waktu selama dua bulan untuk mengurus perizinan. Namun ia
enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang ditinjau oleh Gakum KLHK.
"Mereka diberikan waktu sebulan atau dua bulan gitu.
Namun yang jelas izin nya kan ada di kabupaten/kota jadi yang berwenang adalah
mereka. Artinya arahan dari KLHK ke daerah karena izin ada didaerah," kata
dia.
Seperti diketahui tim Gakum KLHK turun ke Lampung untuk
meninjau perusahaan stockpile batu bara yang tidak berizin. Beberapa stockpile
yang dikunjungi ialah PT. Rayanti Daya Nusantara di Desa Kali Asin dan PT.
Tambang Mulyo Joyo di Desa Lematang, Kabupaten Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025