Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor di Balik Bukit Lambar
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Balik Bukit. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran unit Tekab 308 presisi Polsek Balik Bukit menangkap SM (28) dan ST (47) warga Pekon (Desa) Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit karena mencuri kendaraan bermotor jenis honda Revo dengan No Pol BE 3065 MD, Rabu (8/3/2023) siang.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi di kediaman korban Sahroni (27) warga Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit.
"Kejadiannya pada hari Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban tidur, motornya diparkirkan di belakang rumahnya, namun saat pagi hari dilihat kendaraannya sudah tidak ada," kata Arnis, saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Mengetahui motornya sudah tidak ada, kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balik Bukit dengan No Laporan : LP/B/03/III/2023/POLDA LAMPUNG /RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit 08 Maret 2023.
Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Polsek Balik bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra langsung melakukan penyelidikan, dan petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga langsung gerak cepat menuju ke tempat pelaku di Pekon Padang Cahya.
Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku Curanmor tersebut pada hari ini, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti motor Merk Honda Revo warna hitam dibawa ke Mapolsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kendaraan Batubara Sumbang Kerusakan Jalan 30 Persen di Lampung
Berita Lainnya
-
Siswa SD di Lampung Barat Sambut Baik Ujian Pakai Smartphone
Sabtu, 04 April 2026 -
Langkah Maju Dunia Pendidikan di Lambar, UTS SD Perdana Pakai Smartphone Berjalan Sukses
Sabtu, 04 April 2026 -
Akses Ekonomi Lumpuh, Bupati Lambar Instruksikan Percepatan Perbaikan Jalan Putus di Gedung Surian
Jumat, 03 April 2026 -
Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Belasan Banner Liar
Kamis, 02 April 2026








