• Rabu, 17 September 2025

Dinas TPH-Bun Sebut Jatah Pupuk Subsidi di Lamsel Masih Kurang

Rabu, 08 Maret 2023 - 15.47 WIB
147

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Yennie, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) menyebut kuota pupuk bersubsidi masih kurang.

Kepala Dinas TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto, melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Yennie mengatakan, kebutuhan pupuk bersubsidi lebih besar dari alokasi yang diterima pada tahun 2023.

"Untuk alokasi urea itu 57.430.377 kilogram atau setara 57,430 ton, kemudian NPK 33,288 ton dan NPK formula 1,932 ton itu kuota kita pada 2023 ini. Yang jelas kebutuhan lebih besar daripada yang dialokasikan," kata Yennie, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).

Yennie melanjutkan, jumlah awal usulan kebutuhan pupuk bersubsidi memakai RDKK manual yang ada di Kecamatan sedangkan tahun ini menggunakan e-alokasi melalui penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"E-alokasi yang diberikan Provinsi inilah jatah yang diberikan Provinsi, sejumlah yang tadi saya sebutkan itu sudah teralokasikan kita break down ke masing-masing NIK," imbuhnya.

Kebutuhan pupuk di Lampung Selatan dalam jumlah besar terganjal pada NIK yang tidak sinkron, dan menyebabkan tidak bisa masuk aplikasi. Sehingga tidak bisa diusulkan untuk memperoleh kuota pupuk bersubsidi.

"Kalau tahun sebelumnya kita menyusun RDKK dari bawah kita usulkan kebutuhannya sekian baru kita minta ke Pusat atau ke Provinsi, berapa yang mereka kasihkan itu yang kita break down ulang.

Tapi, pada e-alokasi berapa jatah dari Provinsi itu yang kita break down ke bawah," terus Yennie.

Yennie menambahkan, besarnya angka kuota pupuk bersubsidi yang belum mencukupi kebutuhan petani dikarenakan banyaknya usulan melalui NIK-nya ternyata yang tidak terinput juga banyak.

"Itu salah satu kekurangannya, artinya NIK yang tidak bisa terkoneksi tadi berarti mereka juga tidak dapat (pupuk bersubsidi) berarti kan ada pengurangan disitu," ungkapnya.

Terkait pendistribusian pupuk bersubsidi dari Pemerintah hingga ke tangan petani, di tingkat Kabupaten diawasi oleh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Kita ada Tim KP3 yang diketuai oleh pak Sekda. Disitu juga ada Kodim, Polres dan Kejaksaan kemudian Dinas terkait ada semua disitu. Tugas dari Tim KP3 sendiri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida, lalu melaporkan hasil pemantauan itu kepada Bupati," terangnya.

Kemudian, membantu kelancaran pelaksanaan pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi. Melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen, distributor dan pengecer.

Apabila ada bukti-bukti kuat ke arah pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi dan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita pernah cek beberapa kios penyalur yang ada di 6 Kecamatan dimana 1 Kecamatan 2 kios yang kita cek oleh Tim KP3. Selama pemantauan kami, kalau penyaluran tetap sesuai aturan mereka sudah menyalurkan dengan prosedur, paling yang kita temukan itu kios itu nggak pakai palet," tegas Yennie.

Disoal pengawasan harga pupuk bersubsidi ke petani apakah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, Yennie mengaku telah melakukan pembinaan kepada kios dan petani pengguna pupuk bersubsidi melalui sebuah pertemuan.

"Kios juga harus mencantumkan menempel di kiosnya tentang harga HET. Tetap pengawasan pada kita sebagai pembina Kabupaten terkait penyaluran pupuk bersubsidi, tentunya kita selalu memberikan informasi bahwa kios harus sesuai dengan HET. Kita mengarahkan kepada kios, untuk pupuk bersubsidi sampai ke petani dengan HET sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Bandar Lampung