Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Aset Karomani
Penampakan bangunan Lampung Nahdliyin Center yang berlokasi di RT 06 Lingkungan 01, Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK menyita 4 aset tanah
dan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) milik terdakwa korupsi PMB Unila,
Karomani, Selasa (7/3/2023). Hal itu diungkapkan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja.
"Empat sertifikat termasuk LNC, detailnya nanti,"
ucapnya.
Dirinya mengungkapkan penyitaan aset tersebut karena
berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Satu di Kedaton, semuanya di Bandar Lampung. Penyitaan
ini karena barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tapi kadang
juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, Gedung LNC disita KPK dan telah dipasang dua
stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor
Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan
ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr.
Karomani, Msi," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo
KPK itu.
Lurah Rajabasa Raya, Irwan Supandi mengatakan pemasangan
stiker penyitaan KPK itu berlangsung pada 13 Desember 2022.
"Iya saya dihubungi oleh KPK dan diminta untuk
mendampingi bersama Linmas dan perangkat lingkungan lainnya. Pemasangan
dilakukan oleh KPK langsung saat itu," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Berikut Deretan Polisi Terseret Bisnis Narkoba
Senin, 18 Mei 2026








