• Minggu, 05 Januari 2025

Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar

Selasa, 07 Maret 2023 - 08.27 WIB
358

Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah (SA) bersama Kabid Tata Lingkungan HF dan pembantu bendahara penerima HY, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah TA 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021 dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan ekspos dan penyidikan disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Jadi ditetapkanlah tiga tersangka diantaranya SA (Sahriwansah) selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung," kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Hutamrin mengungkapkan, setelah ditetapkan tiga tersangka, pihaknya langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus. "Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.

Hutamrin menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ketiga tersangka belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya. Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Hutamrin menjelaskan hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kita lihat dulu hasil dari proses pengembangan penyidikan, apakah tersangka juga melibatkan orang lain dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan ketiga PNS tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH.

Inspektur Pemkot Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan sementara ketiga PNS pasca mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

Untuk pemberhentian sementara tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung.

"Dalam waktu dekat surat pemberitahuan penetapan tersangka tentu akan dikirim kejaksaan ke kita. Setelah ini terkait status kepegawaiannya akan kita koordinasikan dengan BKD," kata Robi, Senin (6/3).

Robi mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Baru setelah putusan pengadilan tetap kita akan lakukan pemberian sanksi sesuai peraturan yang ada," jelasnya.

Robi menerangkan, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat sebagai PNS pasca ada putusan inkrah dari pengadilan. “Meskipun hukumannya di bawah dua tahun, sanksinya pemecatan," ucapnya.

Perlu diketahui, Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Penyidik Kejati Lampung telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti hingga  membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujarnya, Senin (29/8/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Lampung, ditemukan DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas, sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari  hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Lalu, ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi. Dan ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Target pemungutan retribusi sampah tahun 2019 di DLH Bandar Lampung senilai Rp12.050.000.000, namun hanya terealisasi Rp6.979.724.400.

Tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000 hanya realisasi Rp7.193.333.000, dan tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000 hanya  realisasi Rp8.200.000.000. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 7 Maret 2023 berjudul "Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH"