• Selasa, 23 April 2024

Buron 7 Bulan Usai Tikam Teman, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Maret 2023 - 17.15 WIB
113

Tersangka penikaman, DE alias Defi saat diamankan di Mapolsek Kotaagung, Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sempat buron selama 7 bulan, DE alias Defi (29) pelaku penikaman teman sendiri bernama Ahmad Saifuddin, akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus. 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, menikam korban yang juga tetangganya  menggunakan pisau jenis garpu, gara-gara tersinggung karena dicuekin saat menagih hutang sebesar Rp20 ribu kepada korban. 

Kasus penikaman itu terjadi diacara hajatan salah seorang warga setempat pada 12 Agustus 2022 lalu. Usai menikam korban, pelaku menghilang selama 7 bulan, dan dicari-cari polisi. 

"Pelaku diamankan setelah buron kurang lebih 7 bulan. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Kotaagung, AKP made Sudastra, Selasa (7/3/2023).

Made menuturkan, aksi penikaman terjadi pada Jum'at, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, bermula pelaku menghampiri korban dan menagih hutang sebesar Rp20 ribu.

Lalu korban menjawab "belum ada uang", dan langsung berbalik badan. Tak disangka, tiba-tiba pelaku menusuk punggung korban menggunakan sajam jenis pisau. 

Akibatnya tusukan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung. 

Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotaagung untuk ditindaklanjuti.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek. 

Sementara itu, tersangka DE berdalih menikam korban lantaran tersinggung sikap korban yang membuang badan ketika ditagih hutang.

"Saya tersinggung dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," kata DE di Mapolsek Kotaagung. (*)


Video KUPAS TV : Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah


Editor :