• Rabu, 02 Oktober 2024

BKPSDM Beberkan Latar Belakang Pembentukan SKJ di Kota Metro

Selasa, 07 Maret 2023 - 10.29 WIB
829

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro membeberkan latar belakang dibentuknya Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Kota Metro yang diklaim sebagai dasar penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, penyusunan SKJ yang digunakan dalam seleksi terbuka (Selter) pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tidak kontradiktif.

"Yang melatabelakangi SKJ adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN. SKJ ini menjadi dasar penilaian kompetensi PNS," kata Welly, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (7/3/2023).

Hingga kini lanjutnya, belum ditemukan kendala apapun dari pelaksanaan Selter JPTP. Kepala BKPSDM itu juga menerangkan sejumlah poin penting yang berkaitan dengan kriteria pejabat dalam SKJ.

"Selama ini dalam pelaksanaan seleksi terbuka belum terdapat temuan atau kendala, karena dalam setiap tahapan kita berkoordinasi dengan KASN. Kemudian yang menjadi poin penting dalam SKJ ini adalah adanya dasar penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis bagi semua jabatan di lingkungan Pemkot Metro," lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pembentukan SKJ bertujuan menerapkan dasar kompetensi bagi PNS. Penerapan SKJ juga nantinya dapat menghasilkan pejabat sesuai kriteria yang dibutuhkan Pemkot.

"Yang ingin dituju Pemkot dengan pembentukan SKJ ini adalah adanya dasar peraturan terkait kesesuaian kompetensi, mulai dari jabatan pelaksana, pengawas dan administrator. Mengingat selama ini Pemkot Metro baru memiliki SKJ untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," terangnya.

Welly juga mengklaim bahwa keberadaan standar kompetensi jabatan yang digunakan sebagai alat ukur penilaian kompetensi PNS dalam jabatan, justru akan memunculkan minat para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkompetisi dalam mengikuti selter JPTP.

Dirinya juga membeberkan sejumlah aturan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembenahan serta peningkatan kinerja pegawai.

"Pembenahan yang dilakukan tentu saja dengan berbagai upaya, yang semuanya sudah ada dengan isi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian PP 17 tahun 2020 tentang perubahan PP 11 tahun 2017 tentang manajamen ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," tandasnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro tengah menyusun SKJ yang bakal diterapkan dilingkungan pemerintah setempat. Nantinya SKJ tersebut akan digunakan dalam Selter JPTP dan Administrator.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Kota Metro, Supriyadi menjelaskan, sesuai aturan untuk dapat dilantik pada Jabatan Tinggi Pratama setinggi-tingginya berusia 56 tahun, dan bagi ASN tidak boleh melewati batas usia tersebut.

"Biasanya batas usia ini nanti akan diteliti pada saat pendaftaran. Misalnya usianya sudah di penghujung, bisa atau tidak dipastikan pelantikannya. BKPSDM harus hati-hati terhadap perhitungan umur ini. Jika melewati 56 tahun tidak bisa dilantik meskipun sudah lulus kualifikasi dan seleksi," jelasnya.

Selain itu, aturan lain juga terkait dengan pengawasa  oleh Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat harus ada buku register besar terhadap PNS yang tercatat sedang diperiksa ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin.

"Kemudian terkena tindak pidana umum ataupun khusus. Jangan sampai PNS tersebut turut serta mengikuti seleksi tersebut," pesannya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok menerangkan, Pemerintah Kota Metro sampai hari ini belum memiliki SKJ jabatan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, SKJ tersebut memang tertuang di tupoksi bagian organisasi.

"Penyusunan standar kompetensi ini juga menjadi satu kebutuhan untuk penilaian. Sehingga SKJ ini sudah mulai kami susun dari tahun lalu secara internal. Untuk draft kami berkirim surat, karena ada ketentuan dari Kemenpan RB dengan dasar Pasal Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara," paparnya. 

Ia menambahkan, penyusunan SKJ tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1272/M.SM.02.00/2022 tertanggal 22 Desember 2022, yakni tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro. (*)


Video KUPAS TV : Progres Coklit Data Pemilih di Lampung Selatan Capai 87,6 Persen