24,8 Ton Minyak Curah Tanpa Merk yang Disita Satgas Pangan Lampung Berasal dari DMO Milik PT. LDC

Ekspos penyitaan 24,8 ton minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa izin edar dan merk. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol yang tidak dilengkapi dengan merk dan juga izin edar rupanya berasal dari Domestic Market Obligation (DMO) milik PT. Louis Dreyfus Company (LDC).
"Iya jadi yang minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk dan disita satga pangan itu ternyata bersumber dari DMO nya PT LDC," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, saat dimintai keterangan, Senin (6/3/2023).
Elvira menjelaskan, ribuan botol minyak curah yang sudah dikemas tersebut akan dikembalikan dalam bentuk curah sesuai dengan DMO yang awalnya berasal dari PT. LDC.
"Karena awalnya itu merupakan minyak goreng curah, maka kami akan kembalikan sesuai DMO awalnya," kata Elvira.
Baca juga : Polda Lampung Periksa 6 Saksi Terkait Temuan 24,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Elvira meminta, kepada para distributor 1 (D1) minyak goreng yang ada di Lampung untuk dapat menaati aturan dengan menyalurkan DMO sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
"Kami harap peran produsen dan distributor pertama untuk untuk mendistribusi minyak DMO sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengawal harga yang sudah ditentukan," tuturnya.
Baca juga : Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Didalam Botol
Sementara itu, terkait dengan masih ditemukannya minyak dalam kemasan botol tersebut di pasaran dan warung karena sudah terlanjur distribusi sebelum dilakukan nya pengamanan.
"Mungkin yang sudah terlanjur terdistribusi ke pasar itu sebelum pengawasan kemarin. Ini juga sepertinya yang beli pedagang karena kalau konsumen pasti akan memilih beli minyak curah. Saya kira di warung juga stock nya ada tapi tidak banyak," paparnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar. (*)
Video KUPAS TV : Ekspor Olahan Nanas Lampung Dikenakan Pajak Tinggi di Eropa
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025