24,8 Ton Minyak Curah Tanpa Merk yang Disita Satgas Pangan Lampung Berasal dari DMO Milik PT. LDC

Ekspos penyitaan 24,8 ton minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa izin edar dan merk. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol yang tidak dilengkapi dengan merk dan juga izin edar rupanya berasal dari Domestic Market Obligation (DMO) milik PT. Louis Dreyfus Company (LDC).
"Iya jadi yang minyak goreng curah yang dikemas dalam botol tanpa merk dan disita satga pangan itu ternyata bersumber dari DMO nya PT LDC," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, saat dimintai keterangan, Senin (6/3/2023).
Elvira menjelaskan, ribuan botol minyak curah yang sudah dikemas tersebut akan dikembalikan dalam bentuk curah sesuai dengan DMO yang awalnya berasal dari PT. LDC.
"Karena awalnya itu merupakan minyak goreng curah, maka kami akan kembalikan sesuai DMO awalnya," kata Elvira.
Baca juga : Polda Lampung Periksa 6 Saksi Terkait Temuan 24,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Elvira meminta, kepada para distributor 1 (D1) minyak goreng yang ada di Lampung untuk dapat menaati aturan dengan menyalurkan DMO sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
"Kami harap peran produsen dan distributor pertama untuk untuk mendistribusi minyak DMO sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengawal harga yang sudah ditentukan," tuturnya.
Baca juga : Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Didalam Botol
Sementara itu, terkait dengan masih ditemukannya minyak dalam kemasan botol tersebut di pasaran dan warung karena sudah terlanjur distribusi sebelum dilakukan nya pengamanan.
"Mungkin yang sudah terlanjur terdistribusi ke pasar itu sebelum pengawasan kemarin. Ini juga sepertinya yang beli pedagang karena kalau konsumen pasti akan memilih beli minyak curah. Saya kira di warung juga stock nya ada tapi tidak banyak," paparnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar. (*)
Video KUPAS TV : Ekspor Olahan Nanas Lampung Dikenakan Pajak Tinggi di Eropa
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan 20 Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat, Seleksi di Pusat
Kamis, 12 Juni 2025 -
DPRD Lampung Janji Panggil Pihak PT San Xiong Steel
Kamis, 12 Juni 2025 -
Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Lampung Tengah Meninggal
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kecewa Dengan Pemda, Ratusan Buruh San Xiong Steel Kembali Gelar Unjuk Rasa
Kamis, 12 Juni 2025