Nelayan di Pulau Pasaran Sulit Dapat Solar Lantaran Tak Miliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan

Junaidi, nelayan Pulau Pasaran, Kota Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nelayan di Pulau Pasaran mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBUN lantaran tidak memiliki kartu sertifikat elektronik atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang diterbitkan kementerian.
Hal tersebut diungkapkan salah satu nelayan Pulau Pasaran, Kota Bandar Lampung, Junaidi, yang mengatakan jika membeli BBM jenis solar di SPBUN harus menyertakan surat khusus sehingga sulit baginya untuk mendapatkan solar bersubsidi.
"Kalau ngisi solar di pom (SPBUN) ya harus ada kartu khusus gitu. Jadi kalau tidak ada kartu, ya beli sama orang biasanya kisaran Rp10 ribu perliter," ucapnya.
Oleh sebab itu, sejak beberapa bulan terakhir, dirinya dan para nelayan lain memilih untuk tidak melaut lantaran hasil yang didapat tidak sesuai dengan pengeluaran.
"Bayangin kalau melaut, biaya solar aja udah segitu terus stok makan kalau melaut. Kadang pulang cuma sedikit tangkapan ikan. Selain itu, sekarang lagi cuaca ekstrim, resikonya besar," ucapnya.
Baca juga : Alokasi Bio Solar untuk Nelayan di Pesisir Bandar Lampung 300 Kiloliter per Bulan
Dirinya pun berharap pemerintah bisa memberikan solusi atau keringanan bagi para nelayan yang belum memiliki surat khusus guna membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBUN.
"Tolong dibantulah, kami kan sudah jelas nelayan. Keperluan solar itu kan untuk melaut," imbuhnya.
Senada dengan Junaidi, nelayan lainnya Udin juga tak memiliki surat khusus untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBUN.
"Ya gitu, jadi lebih sering beli sama orang harganya berkisar Rp10 ribu perliter. Mereka ngisi di SPBUN kadang ngantri," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Komisi II DPR RI Sebut Debu Batubara Ilegal Bisa Akibatkan Warga Terkena Ispa
Berita Lainnya
-
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025 -
Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan
Jumat, 19 September 2025 -
15 Kabupaten/Kota Bakal Ramaikan Gerakan Taman Literasi dan Numerasi di Bandar Lampung
Jumat, 19 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Masih Menggantung, Pengamat Desak SP3 Diterbitkan
Jumat, 19 September 2025