• Kamis, 28 November 2024

Gerebek Balap Liar, Polisi Jaring 103 Pemuda dan 63 Motor

Minggu, 05 Maret 2023 - 08.31 WIB
156

Petugas saat menggerebek arena balap liar di Pringsewu, Minggu (5/3/2023). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Puluhan petugas  Polres Pringsewu menggerebek arena balap liar di jalur dua arah Pemda, Gadingrejo, Minggu (5/3/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 63 sepeda motor dan mengamankan 103 pemuda yang didominasi anak masih dibawah umur.

Penggerebekan yang dipimpin Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, melibatkan puluhan polisi berseragam maupun berpakaian preman.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan, dalam penggerebekan petugas lebih dulu memblokade akses keluar masuk sepanjang jalur dua menuju Pemda Pringsewu yang dipergunakan sebagai arena balap liar. 

"Saat penggerebekan berlangsung, para pembalap liar maupun penontonnya tidak bisa melarikan diri," ujar AKP Khoirul Bahri.

Menurut dia, penggerebekan arena balap liar ini merupakan salah satu upaya Polres Pringsewu dalam menjaga Harkamtibmas di bumi jejama secancanan.

"Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti keresahan masyarakat yang diadukan kepada kami saat menggelar program Jumat beberapa hari yang lalu," timpalnya.

Dikatakan AKP Khoirul Bahri, Polres Pringsewu akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap aksi balap liar atau kegiatan lain yang dapat menggangu arus lalu lintas maupun kebisingan.

"Sebagai efek jera, barang bukti sepeda motor untuk sementara ditahan di Mapolres Pringsewu. Sementara itu para pemuda yang terjaring dalam razia tersebut baru diperbolehkan pulang setelah didata dan menjalani pemeriksaan polisi," ujarnya 

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait adanya aksi balap liar tersebut dan berharap bisa menjadikan efek jera bagi pelaku balap liar.

"Sehingga kedepan tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa atau fatalitas korban lakalantas," tutupnya. (*)