Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Dianggap Inkonstitusional
Budiyono pengamat Hukum Universitas Lampung. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat putusan mengenai
Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025, yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Pada putusan atas
gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, bahwa PN Jakpus
memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu.
"Menghukum
Tergugat untuk tidak melaksankan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan
ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang 2
(dua) tahun empat (4) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi dari diktum kelima amar
putusan tersebut.
Budiyono pengamat
Hukum Universitas Lampung saat dimintai tanggapan atas putusan dari PN Jakpus
tersebut mengatakan, putusan itu inkonstitusional.
"Putusan PN
Jakpus ini menurut saya putusan yang melampaui kewenangan pengadilan dan sudah
bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya PN adalah lembaga yang menjaga dan
menghormati konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia,"
terang Budiyono, Jum'at (3/3/2023).
Ia mengatakan, putusan
PN Jakpus tersebut tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia bahkan dalam
sejarah peradilan dunia. Oleh karenanya, ia mendukung kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk mengambil langkah pengajuan banding.
"Mendukung langkah
hukum KPU dengan mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan yang
berakibat tertundanya tahapan Pemilu," tandasnya.
Menurutnya, putusan PN Jakpus ini jelas melanggar sumber hukum tertinggi (hirarki) yaitu konstitusi UUD 1945, sehingga layak untuk dilawan melalui mekanisme pengajuan banding kepada Pengadilan Tinggi. (*)
Video KUPAS TV : Viral! Seorang Pria Lempar Istri dari Kapal Menuju Pelabuhan Bakauheni
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








