• Minggu, 10 Mei 2026

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Dianggap Inkonstitusional

Jumat, 03 Maret 2023 - 14.11 WIB
215

Budiyono pengamat Hukum Universitas Lampung. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat putusan mengenai Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025, yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Pada putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, bahwa PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksankan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang 2 (dua) tahun empat (4) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi dari diktum kelima amar putusan tersebut.

Budiyono pengamat Hukum Universitas Lampung saat dimintai tanggapan atas putusan dari PN Jakpus tersebut mengatakan, putusan itu inkonstitusional.

"Putusan PN Jakpus ini menurut saya putusan yang melampaui kewenangan pengadilan dan sudah bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya PN adalah lembaga yang menjaga dan menghormati konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia," terang Budiyono, Jum'at (3/3/2023).

Ia mengatakan, putusan PN Jakpus tersebut tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia bahkan dalam sejarah peradilan dunia. Oleh karenanya, ia mendukung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil langkah pengajuan banding.

"Mendukung langkah hukum KPU dengan mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan yang berakibat tertundanya tahapan Pemilu," tandasnya.

Menurutnya, putusan PN Jakpus ini jelas melanggar sumber hukum tertinggi (hirarki) yaitu konstitusi UUD 1945, sehingga layak untuk dilawan melalui mekanisme pengajuan banding kepada Pengadilan Tinggi. (*)

Video KUPAS TV : Viral! Seorang Pria Lempar Istri dari Kapal Menuju Pelabuhan Bakauheni


Editor :