• Jumat, 29 Maret 2024

Pengamat Politik Beberkan Sejumlah Kerugian Apabila Pemilu Benar Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 - 14.34 WIB
128

Roby Cahyadi Kurniawan Pengamat Politik Universitas Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Roby Cahyadi Kurniawan pengamat Politik Universitas Lampung membeberkan kerugiaan apabila terjadi penundaan Pemilu 2024.

Doktor spesialisasi Pemilu itu menyampaikan pendapatnya, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

"Dalam logika politik penundaan Pemilu tentunya menyebabkan biaya yang dikeluarkan akan lebih tinggi," terang Roby, Jumat, (3/3/2023).

Secara pribadi Roby mengatakan, ia menolak dan melawan dengan tegas putusan dari PN Jakpus tersebut.

"Putusan tersebut tentunya akan membatalkan keseluruhan tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung, oleh karenanya putusan tersebut sangat amat disayangkan," katanya.

Menurutnya, PN Jakpus seharusnya melakukan penolakan atas gugatan yang dilayangkan, karena gugatan tersebut tidak tepat.

"Secara lebih tepat, tentunya gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disebabkan oleh gugatannya berupa putusan yang dikeluarkan oleh KPU RI," tandas Wakil Dekan III FISIP Unila itu.

Sehingga, menurut penilaiannya perkara perdata Pidana Pemilu harus diputuskan oleh Mahkmah Konstitusi (MK).

"Apabila putusan dari PTUN tersebut tidak selesai, maka dapat dilanjutkan ke ranah MK, yang lebih berhak menangani perkara perdata serta pidana Pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan KPU RI harus melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Sebelumnya, Budiyanto pengamat Hukum Universitas Lampung saat dimintai tanggapan atas putusan dari PN Jakpus tersebut mengatakan, putusan itu inkonstitusional.

"Putusan PN Jakpus ini menurut saya putusan yang melampaui kewenangan pengadilan dan sudah bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya PN adalah lembaga yang menjaga dan menghormati konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia," terang Budiyanto. (*)

Berita Lainnya

-->