Pengamat Politik Beberkan Sejumlah Kerugian Apabila Pemilu Benar Ditunda
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Roby Cahyadi Kurniawan pengamat Politik Universitas Lampung
membeberkan kerugiaan apabila terjadi penundaan Pemilu 2024.
Doktor spesialisasi
Pemilu itu menyampaikan pendapatnya, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
"Dalam logika
politik penundaan Pemilu tentunya menyebabkan biaya yang dikeluarkan akan lebih
tinggi," terang Roby, Jumat, (3/3/2023).
Secara pribadi Roby
mengatakan, ia menolak dan melawan dengan tegas putusan dari PN Jakpus
tersebut.
"Putusan tersebut
tentunya akan membatalkan keseluruhan tahapan pemilu yang saat ini tengah
berlangsung, oleh karenanya putusan tersebut sangat amat disayangkan,"
katanya.
Menurutnya, PN Jakpus
seharusnya melakukan penolakan atas gugatan yang dilayangkan, karena gugatan
tersebut tidak tepat.
"Secara lebih
tepat, tentunya gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), disebabkan oleh gugatannya berupa putusan yang dikeluarkan oleh KPU
RI," tandas Wakil Dekan III FISIP Unila itu.
Sehingga, menurut
penilaiannya perkara perdata Pidana Pemilu harus diputuskan oleh Mahkmah
Konstitusi (MK).
"Apabila putusan
dari PTUN tersebut tidak selesai, maka dapat dilanjutkan ke ranah MK, yang lebih
berhak menangani perkara perdata serta pidana Pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, ia
mengatakan KPU RI harus melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta
untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.
Sebelumnya, Budiyanto
pengamat Hukum Universitas Lampung saat dimintai tanggapan atas putusan dari PN
Jakpus tersebut mengatakan, putusan itu inkonstitusional.
"Putusan PN
Jakpus ini menurut saya putusan yang melampaui kewenangan pengadilan dan sudah
bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya PN adalah lembaga yang menjaga dan
menghormati konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia," terang
Budiyanto. (*)
Berita Lainnya
-
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024 -
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Rabu, 27 Maret 2024 -
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
Rabu, 27 Maret 2024 -
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
-
Rabu, 27 Maret 2024
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
-
Selasa, 26 Maret 2024
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras