Pengamat Politik Beberkan Sejumlah Kerugian Apabila Pemilu Benar Ditunda
Roby Cahyadi Kurniawan Pengamat Politik Universitas Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Roby Cahyadi Kurniawan pengamat Politik Universitas Lampung
membeberkan kerugiaan apabila terjadi penundaan Pemilu 2024.
Doktor spesialisasi
Pemilu itu menyampaikan pendapatnya, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
"Dalam logika
politik penundaan Pemilu tentunya menyebabkan biaya yang dikeluarkan akan lebih
tinggi," terang Roby, Jumat, (3/3/2023).
Secara pribadi Roby
mengatakan, ia menolak dan melawan dengan tegas putusan dari PN Jakpus
tersebut.
"Putusan tersebut
tentunya akan membatalkan keseluruhan tahapan pemilu yang saat ini tengah
berlangsung, oleh karenanya putusan tersebut sangat amat disayangkan,"
katanya.
Menurutnya, PN Jakpus
seharusnya melakukan penolakan atas gugatan yang dilayangkan, karena gugatan
tersebut tidak tepat.
"Secara lebih
tepat, tentunya gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), disebabkan oleh gugatannya berupa putusan yang dikeluarkan oleh KPU
RI," tandas Wakil Dekan III FISIP Unila itu.
Sehingga, menurut
penilaiannya perkara perdata Pidana Pemilu harus diputuskan oleh Mahkmah
Konstitusi (MK).
"Apabila putusan
dari PTUN tersebut tidak selesai, maka dapat dilanjutkan ke ranah MK, yang lebih
berhak menangani perkara perdata serta pidana Pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, ia
mengatakan KPU RI harus melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta
untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.
Sebelumnya, Budiyanto
pengamat Hukum Universitas Lampung saat dimintai tanggapan atas putusan dari PN
Jakpus tersebut mengatakan, putusan itu inkonstitusional.
"Putusan PN
Jakpus ini menurut saya putusan yang melampaui kewenangan pengadilan dan sudah
bertentangan dengan konstitusi. Seharusnya PN adalah lembaga yang menjaga dan
menghormati konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia," terang
Budiyanto. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








