Mantan Operator SDN 7 Gunung Agung Tubaba Bantah Pernyataan AY, LSM Basmi Siap Lapor APH
Kupastuntas.co, Tulang
Bawang Barat - Agus Zaini, mantan operator SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang
Bawang Barat (Tubaba) membantah statement AY, oknum Guru di sekolahan tersebut
yang pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
dengan indikasi tidak menempuh proses sebagaimana mestinya.
"Seingat saya
selaku operator sekolah SDN 7 Gunung Agung, AY ini masuk menjadi guru honor
tahun 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Dia keluar tanpa koordinasi
ataupun komunikasi dengan pihak sekolah atau mengundurkan diri," terang
Agus saat dijumpai di Gunung Agung, Jum'at (3/3/2023).
Agus Zaini menegaskan
bahwa, keterangan yang disampaikan oleh AY tidak sesuai dengan
fakta."Sejak dia keluar itu pihak sekolah (kepala sekolah) tidak
mengeluarkan SK AY lagi," kata dia.
"Untuk data
Dapodik itu kita update setiap semester dan juga apabila ada perubahan pasti
kita lakukan update, seperti ada guru honorer baru ataupun keluar itu kita
update, termasuk Ibu AY berhenti juga langsung kita keluarkan dari data
Dapodik, dan data saya ini bisa saya pertanggung jawabkan," beber Agus.
Agus Zaini juga membantah
jika dirinya pernah menghubungi AY saat adanya pendataan PPPK.
"Soal yang memberi tahu AY itu untuk pendaftaran PPPK seperti yang ada di berita itu tidak benar, saya tidak pernah memberi tahu AY, bahkan saya tidak tahu dia mendaftar, tahu-tahu dia sudah diterima menjadi PPPK," tegasnya.
BACA JUGA: Honorer
Sudah Resign 5 Tahun Diangkat PPPK Guru di SDN 7 Gunung Agung Tubaba
Ditegaskannya lagi
jika semenjak AY pindah ke Provinsi Jambi, Agus telah mengeluarkan AY dari
Dapodik.
"Yang jelas dari
sisi saya sebagai operator, AY masuk (mengajar di SDN 7 Gunung Agung) tahun
2015 dan pertengahan tahun 2019 itu langsung saya keluarkan (dari
Dapodik)," tegasnya lagi.
Agus Zaini memastikan
bahwa AY sudah tidak ada lagi dalam Dapodik.
"Seingat saya
juga waktu dia masuk mengajar AY itu masih kuliah tapi kalau wisudanya saya
nggak tau kapan. Kalau untuk pendaftaran PPPK memang mereka mendaftar
masing-masing (sendiri). Yang jelas saya cari di web (Dapodik) datanya AY
memang sudah tidak ada karena sudah dikeluarkan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPD
LSM Basmi Provinsi Lampung, Hamdani menilai, mulusnya perjalanan AY untuk
menjadi PPPK Guru, tentunya ada keterlibatan oknum-oknum tertentu.
"Yang sudah jelas
masuknya nama AY ke dalam Dapodik, kemudian pemenuhan syarat dan ketentuan yang
menjadi dasar untuk lolos PPPK, administratif, dan lain sebagainya," tuturnya.
Ketika saat ini AY
sudah beraktivitas selaku PPPK Guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari
instansi yang berwenang, sambung Hamdani, maka disinilah kepastian adanya unsur
Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Lebih jelasnya
ini tindakan pidana. Sebab, ada unsur kesepakatan jahat sejumlah orang didalam
proses pemberkasan AY untuk mendapatkan SK PPPK Guru tersebut," tegasnya.
"Informasi sudah
lengkap, selain akan kita sampaikan laporan ke Pj Bupati Tubaba dan tembusan ke
Kemenpan RB, upaya penegakan hukum juga kita dorong. Mudah-mudahan Minggu depan
laporan kita masuk ke APH," tukas Dani. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Tubaba Jaga Kerukunan Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024 -
Kecelakaan Maut Avanza Hantam Fuso di Tubaba Lampung, 3 Korban Tewas
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Illegal Fishing di Tulang Bawang Barat, Polisi Tangkap 8 Orang dan Sita 5 Perahu
Selasa, 13 Agustus 2024 -
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024