• Selasa, 05 November 2024

Mantan Operator SDN 7 Gunung Agung Tubaba Bantah Pernyataan AY, LSM Basmi Siap Lapor APH

Jumat, 03 Maret 2023 - 15.00 WIB
1.7k

Agus Zaini, Mantan Operator SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum'at (3/3/2023). Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Agus Zaini, mantan operator SDN 7 Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membantah statement AY, oknum Guru di sekolahan tersebut yang pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan indikasi tidak menempuh proses sebagaimana mestinya.

"Seingat saya selaku operator sekolah SDN 7 Gunung Agung, AY ini masuk menjadi guru honor tahun 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Dia keluar tanpa koordinasi ataupun komunikasi dengan pihak sekolah atau mengundurkan diri," terang Agus saat dijumpai di Gunung Agung, Jum'at (3/3/2023).

Agus Zaini menegaskan bahwa, keterangan yang disampaikan oleh AY tidak sesuai dengan fakta."Sejak dia keluar itu pihak sekolah (kepala sekolah) tidak mengeluarkan SK AY lagi," kata dia.

"Untuk data Dapodik itu kita update setiap semester dan juga apabila ada perubahan pasti kita lakukan update, seperti ada guru honorer baru ataupun keluar itu kita update, termasuk Ibu AY berhenti juga langsung kita keluarkan dari data Dapodik, dan data saya ini bisa saya pertanggung jawabkan," beber Agus.

Agus Zaini juga membantah jika dirinya pernah menghubungi AY saat adanya pendataan PPPK.

"Soal yang memberi tahu AY itu untuk pendaftaran PPPK seperti yang ada di berita itu tidak benar, saya tidak pernah memberi tahu AY, bahkan saya tidak tahu dia mendaftar, tahu-tahu dia sudah diterima menjadi PPPK," tegasnya.

BACA JUGA: Honorer Sudah Resign 5 Tahun Diangkat PPPK Guru di SDN 7 Gunung Agung Tubaba

Ditegaskannya lagi jika semenjak AY pindah ke Provinsi Jambi, Agus telah mengeluarkan AY dari Dapodik.

"Yang jelas dari sisi saya sebagai operator, AY masuk (mengajar di SDN 7 Gunung Agung) tahun 2015 dan pertengahan tahun 2019 itu langsung saya keluarkan (dari Dapodik)," tegasnya lagi.

Agus Zaini memastikan bahwa AY sudah tidak ada lagi dalam Dapodik.

"Seingat saya juga waktu dia masuk mengajar AY itu masih kuliah tapi kalau wisudanya saya nggak tau kapan. Kalau untuk pendaftaran PPPK memang mereka mendaftar masing-masing (sendiri). Yang jelas saya cari di web (Dapodik) datanya AY memang sudah tidak ada karena sudah dikeluarkan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung, Hamdani menilai, mulusnya perjalanan AY untuk menjadi PPPK Guru, tentunya ada keterlibatan oknum-oknum tertentu.

"Yang sudah jelas masuknya nama AY ke dalam Dapodik, kemudian pemenuhan syarat dan ketentuan yang menjadi dasar untuk lolos PPPK, administratif, dan lain sebagainya," tuturnya.

Ketika saat ini AY sudah beraktivitas selaku PPPK Guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari instansi yang berwenang, sambung Hamdani, maka disinilah kepastian adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Lebih jelasnya ini tindakan pidana. Sebab, ada unsur kesepakatan jahat sejumlah orang didalam proses pemberkasan AY untuk mendapatkan SK PPPK Guru tersebut," tegasnya.

"Informasi sudah lengkap, selain akan kita sampaikan laporan ke Pj Bupati Tubaba dan tembusan ke Kemenpan RB, upaya penegakan hukum juga kita dorong. Mudah-mudahan Minggu depan laporan kita masuk ke APH," tukas Dani. (*)