• Rabu, 02 Oktober 2024

Lagi, Remaja di Metro Ditangkap Usai Beli Ganja Lewat Instagram

Jumat, 03 Maret 2023 - 13.23 WIB
1.9k

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kevin Cristian Gunawan di Mapolres setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Usai mengamankan sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali mengamankan seorang remaja usai membeli tembakau gorila atau ganja sintetis melalui media sosial Instagram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, remaja yang diamankan tersebut bernama Kevin Cristian Gunawan (22) warga Jalan Joyodiharjo RT 033 RW 011 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

Tersangka yang merupakan wiraswasta tersebut ditangkap saat sedang berada di parkiran sebuah rumah makan pada Kamis (2/3/23) dini hari.

"Kronologis penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka kami amankan saat sedang duduk-duduk di halaman parkir warung makan Mulya di Jalam Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (3/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati sepaket ganja sintetis yang disimpan tersangka dalam plastik klip bening ukuran sedang.

"Saat itu tim melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, lalu ketika tim kami mendekati remaja tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi dedaunan kering tembakau gorila atau sinte dengan berat 0,8 gram," ujarnya.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka Kevin Cristian Gunawan mengaku mendapatkan ganja sintetis tersebut dengan cara membelinya di akun Instagram bernama Multimard.idn dengan harga Rp100 Ribu per paket.

"Dari pengakuannya, sinte tersebut akan dikonsumsinya sendiri. Tersangka ini membeli seharga Rp100 Ribu perbungkus di akun Instagram Multimard.idn," bebernya.

"Tersangka ini juga mengaku telah mengkonsumsi ganja sintetis tersebut sejak bulan November tahun 2022 yang lalu," imbuhnya.

Kasat juga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro.

"Untuk tersangka sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami Satnarkoba Polres Metro berkomitmen akan menindak tegas praktik penyalahgunaan narkoba baik itu pengendar maupun pemakainya. Jangan main-main di wilayah hukum Polres Metro," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.

Sementara saat ditelusuri Kupastuntas.co, akun Instagram Multimard.idn tidak ditemukan di laman pencarian.

Diketahui, Tembakau gorila atau Ganja sintetis alias synthetic cannabinoid merupakan zat induk yang melahirkan banyak jenis narkotika baru. Tembakau jenis ini bisa menimbulkan efek mirip dengan ganja bagi penggunanya.

Tembakau gorila atau sintetis juga termasuk kedalam golongan New Psychoactive Substance (NPS) yang merupakan jenis narkoba diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen. (*)