Lagi, Remaja di Metro Ditangkap Usai Beli Ganja Lewat Instagram
Kupastuntas.co, Metro
- Usai mengamankan sejumlah pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan
obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung
kembali mengamankan seorang remaja usai membeli tembakau gorila atau ganja
sintetis melalui media sosial Instagram.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan,
remaja yang diamankan tersebut bernama Kevin Cristian Gunawan (22) warga Jalan
Joyodiharjo RT 033 RW 011 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Tersangka yang
merupakan wiraswasta tersebut ditangkap saat sedang berada di parkiran sebuah
rumah makan pada Kamis (2/3/23) dini hari.
"Kronologis
penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 01.00
WIB. Tersangka kami amankan saat sedang duduk-duduk di halaman parkir warung
makan Mulya di Jalam Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur,"
kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at (3/3/2023).
Saat dilakukan
penggeledahan, Polisi mendapati sepaket ganja sintetis yang disimpan tersangka
dalam plastik klip bening ukuran sedang.
"Saat itu tim
melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, lalu ketika tim kami mendekati
remaja tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip
bening yang didalamnya berisi dedaunan kering tembakau gorila atau sinte dengan
berat 0,8 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi
Polisi, tersangka Kevin Cristian Gunawan mengaku mendapatkan ganja sintetis
tersebut dengan cara membelinya di akun Instagram bernama Multimard.idn dengan
harga Rp100 Ribu per paket.
"Dari
pengakuannya, sinte tersebut akan dikonsumsinya sendiri. Tersangka ini membeli
seharga Rp100 Ribu perbungkus di akun Instagram Multimard.idn," bebernya.
"Tersangka ini
juga mengaku telah mengkonsumsi ganja sintetis tersebut sejak bulan November
tahun 2022 yang lalu," imbuhnya.
Kasat juga berkomitmen
akan menindak tegas setiap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres
Metro.
"Untuk tersangka
sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami Satnarkoba Polres Metro
berkomitmen akan menindak tegas praktik penyalahgunaan narkoba baik itu
pengendar maupun pemakainya. Jangan main-main di wilayah hukum Polres
Metro," tandasnya.
Kini tersangka berikut
barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling
lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.
Sementara saat
ditelusuri Kupastuntas.co, akun Instagram Multimard.idn tidak ditemukan di
laman pencarian.
Diketahui, Tembakau
gorila atau Ganja sintetis alias synthetic cannabinoid merupakan zat induk yang
melahirkan banyak jenis narkotika baru. Tembakau jenis ini bisa menimbulkan
efek mirip dengan ganja bagi penggunanya.
Tembakau gorila atau
sintetis juga termasuk kedalam golongan New Psychoactive Substance (NPS) yang
merupakan jenis narkoba diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024