• Jumat, 29 Maret 2024

Jajakan Teman ke Pria Hidung Belang, Seorang Wanita di Pesibar Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Maret 2023 - 08.47 WIB
292

N (24) saat diamankan di Polres Pesisir Barat bersama barang bukti hasil kejahatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang wanita berinisial N (24) di amankan Tekab Presisi 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat karena kedapatan menawarkan jasa seks komersial beberapa temannya ke lelaki hidung belang via Whatshaap di hotel Atlantik Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah itu.

"Team mendapatkan informasi terduga pelaku inisial N ini sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran hal tersebut," kata dia, Jumat (3/03/2023).

Proses penangkapan N awalnya team melakukan penyamaran dengan memesan wanita, kemudian menghubungi N via WA, Rabu (1/03/2023), lalu, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa di ajak kencan dengan tarif bervariasi mulai dari Rp500.000.

"Kemudian team setuju memilih wanita inisial P dengan harga 500.000 setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut dan langsung menjemput si P kemudian diantar ke hotel, setelah itu team langsung bergerak ke hotel Atlantik," tambahnya.

Setelah team bergerak menuju TKP pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P, berdasarkan hasil interogasi bahwa P dihubungi oleh N dan mengatakan ada pelanggan yang ingin di layani, sedangkan untuk untuk tarif yang di patok P mengaku tidak mengetahui karna yang transaksi langsung adalah N.

Riki menambahkan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama 3 bulan, dan ada 3 wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria hidung belang, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat Fee baik dari laki laki yang pesan maupun dari pihak wanita

"Dari hasil keterangan terduga pelaku ia telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu. Kemudian P berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mako polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti yang kita amankan beberapa uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, telpon genggam dan satu unit motor Scoopy," pungkasnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022  tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

-->