Dirjen Pemasyarakatan Sebut Pemda Wajib Bantu Pemulihan Mantan Narapidana
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto saat memberikan materi tentang peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan KUHP baru. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
(Pemda) memiliki kewajiban untuk membantu pemulihan mantan narapidana yang baru
bebas dari penjara.
Hal tersebut
diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dirjen
Pemasyarakatan, Pujo Harinto saat dikonfirmasi awak media usai mengisi seminar
dan diskusi tentang Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan
UU Pemasyarakatan dan KUHP baru yang berlangsung di ballroom hotel Aidia
Indonesia, Kota Metro, Jum'at (3/3/2023).
"Seharusnya
pemerintah daerah dapat membantu Pembimbing Kemasyarakatan karena warga binaan
di daerah itu warganya masing-masing. Setelah kita lakukan pembinaan di dalam
Lapas maka kita kembalikan ke daerah dan daerah bisa menampung, menerima
kembali dan memfasilitasinya untuk bekerja," terangnya.
Pujo Harinto juga
meminta pemerintah memberikan ruang bagi warganya yang merupakan mantan
narapidana serta memberikan kesempatan untuk dapat membangun kehidupan.
"Jangan berstigma
negatif, kasih mereka ruang dan kesempatan, bekali mereka keterampilan dan
terima mereka agar tidak berpotensi melakukan tindakan kriminal kembali,"
ujarnya.
"Jadi produk
akhirnya itu ada di pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib hukumnya
untuk membantu pemulihan warga binaan yang sudah kita proses di dalam Lapas
kita bina dan kita bimbing," imbuhnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Pujo juga menerangkan tentang sosialisasi undang-undang nomor 1
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Yang mana setiap
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diwajibkan untuk memahami aturan baru tersebut.
"Kami hadir ke
sini untuk penguatan, karena ada hal yang baru dilingkungan permasyarakatan
nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan. Kemudian di awal tahun 2023 ini
ada undang-undang nomor 1 tentang KUHP, dan ini juga berkaitan dengan
permasyarakatan, karena implementasi di KUHP adalah undang-undang
permasyarakatan," jelasnya.
"Karena ketika
ini berjalan produk-produk putusan KUHP baik itu pidana penjara maupun jenis
pidana alternatif lainnya, kita yang tempat pelaksanaannya. Tentunya ini bagian
dari internalisasi, supaya mereka tetap di jalurnya dan paham bagaimana
melaksanakan dua undang-undang ini. Jadi PK juga wajib mengenali potensi yang
ada di masyarakat, tentunya perlu ada kolaborasi dengan pemerintah daerah
karena peran pemerintah daerah sangat besar," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu,
Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Metro, Sukir menerangkan
bahwa seluruh PK nantinya bakal dipersiapkan untuk melakukan pembimbingan
terhadap mantan narapidana dan anak yang baru bebas dari penjara.
"Pembimbing
kemasyarakatan itu adalah tenaga-tenaga fungsional yang ada di balai
pemasyarakatan yang tugasnya melakukan pembimbingan terhadap mantan narapidana
dan pendampingan anak. Maka ketika muncul undang-undang Pemasyarakatan dan KUHP
baru ada ketentuan pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang akan
menambah peran PK," bebernya.
"Misalnya dalam
KUHP baru nanti ada pidana pelatihan kerja yang mana di KUHP lama tidak ada,
sekarang ini putusan pengadilan untuk pelaku kriminal yang dewasa Hakim itu
tidak ada menjatuhkan hukuman pidana pelatihan kerja, tetapi di dalam KUHP yang
baru itu ada," sambungnya.
Sukir juga
menerangkan, aturan baru mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran PK yang
tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam pasal 1 ayat
23 yang menyebutkan bahwa PK adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan
Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di
dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Lalu, disusul dengan
telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana membuat
peran PK semakin krusial dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Selain itu
Undang-Undang tersebut mengedepankan pada reintegrasi sosial serta mengakomodir
restorative justice yang mengupayakan pemenjaraan menjadi alternatif terakhir
bagi pelanggar hukum.
"Pelaksanaan
pidana pelatihan kerja itu nanti ada andil dari PK, dan ini perlu diperkenalkan
dan disosialisasikan. Sosialisasi ini juga dilakukan agar mempersiapkan seluruh
PK untuk menghadapi penerapan KUHP yang baru," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Warga Jadi Korban Jalan Rusak di Kota Metro, Ini Kata DPRD dan Pengamat
Selasa, 12 Mei 2026 -
Berlubang dan Membahayakan, Warga Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Metro Barat
Selasa, 12 Mei 2026 -
Tagih Janji Pemkot, PDI-P Kawal Tuntutan Petani Korban Banjir di Metro Selatan
Senin, 11 Mei 2026 -
Bertahun-tahun Jadi Kubangan Bahaya, Jalan Pattimura Akhirnya Diperbaiki Pemprov Lampung
Senin, 11 Mei 2026








