• Selasa, 12 Mei 2026

Dirjen Pemasyarakatan Sebut Pemda Wajib Bantu Pemulihan Mantan Narapidana

Jumat, 03 Maret 2023 - 15.22 WIB
163

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto saat memberikan materi tentang peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan KUHP baru. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk membantu pemulihan mantan narapidana yang baru bebas dari penjara.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dirjen Pemasyarakatan, Pujo Harinto saat dikonfirmasi awak media usai mengisi seminar dan diskusi tentang Peningkatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan KUHP baru yang berlangsung di ballroom hotel Aidia Indonesia, Kota Metro, Jum'at (3/3/2023).

"Seharusnya pemerintah daerah dapat membantu Pembimbing Kemasyarakatan karena warga binaan di daerah itu warganya masing-masing. Setelah kita lakukan pembinaan di dalam Lapas maka kita kembalikan ke daerah dan daerah bisa menampung, menerima kembali dan memfasilitasinya untuk bekerja," terangnya.

Pujo Harinto juga meminta pemerintah memberikan ruang bagi warganya yang merupakan mantan narapidana serta memberikan kesempatan untuk dapat membangun kehidupan.

"Jangan berstigma negatif, kasih mereka ruang dan kesempatan, bekali mereka keterampilan dan terima mereka agar tidak berpotensi melakukan tindakan kriminal kembali," ujarnya.

"Jadi produk akhirnya itu ada di pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib hukumnya untuk membantu pemulihan warga binaan yang sudah kita proses di dalam Lapas kita bina dan kita bimbing," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menerangkan tentang sosialisasi undang-undang nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Yang mana setiap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diwajibkan untuk memahami aturan baru tersebut.

"Kami hadir ke sini untuk penguatan, karena ada hal yang baru dilingkungan permasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan. Kemudian di awal tahun 2023 ini ada undang-undang nomor 1 tentang KUHP, dan ini juga berkaitan dengan permasyarakatan, karena implementasi di KUHP adalah undang-undang permasyarakatan," jelasnya.

"Karena ketika ini berjalan produk-produk putusan KUHP baik itu pidana penjara maupun jenis pidana alternatif lainnya, kita yang tempat pelaksanaannya. Tentunya ini bagian dari internalisasi, supaya mereka tetap di jalurnya dan paham bagaimana melaksanakan dua undang-undang ini. Jadi PK juga wajib mengenali potensi yang ada di masyarakat, tentunya perlu ada kolaborasi dengan pemerintah daerah karena peran pemerintah daerah sangat besar," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Metro, Sukir menerangkan bahwa seluruh PK nantinya bakal dipersiapkan untuk melakukan pembimbingan terhadap mantan narapidana dan anak yang baru bebas dari penjara.

"Pembimbing kemasyarakatan itu adalah tenaga-tenaga fungsional yang ada di balai pemasyarakatan yang tugasnya melakukan pembimbingan terhadap mantan narapidana dan pendampingan anak. Maka ketika muncul undang-undang Pemasyarakatan dan KUHP baru ada ketentuan pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang akan menambah peran PK," bebernya.

"Misalnya dalam KUHP baru nanti ada pidana pelatihan kerja yang mana di KUHP lama tidak ada, sekarang ini putusan pengadilan untuk pelaku kriminal yang dewasa Hakim itu tidak ada menjatuhkan hukuman pidana pelatihan kerja, tetapi di dalam KUHP yang baru itu ada," sambungnya.

Sukir juga menerangkan, aturan baru mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran PK yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dalam pasal 1 ayat 23 yang menyebutkan bahwa PK adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Lalu, disusul dengan telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana membuat peran PK semakin krusial dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Selain itu Undang-Undang tersebut mengedepankan pada reintegrasi sosial serta mengakomodir restorative justice yang mengupayakan pemenjaraan menjadi alternatif terakhir bagi pelanggar hukum.

"Pelaksanaan pidana pelatihan kerja itu nanti ada andil dari PK, dan ini perlu diperkenalkan dan disosialisasikan. Sosialisasi ini juga dilakukan agar mempersiapkan seluruh PK untuk menghadapi penerapan KUHP yang baru," tandasnya. (*)

Editor :