Tiga Orang Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Lamsel Dibekuk Polisi, Mampu Raup Belasan Juta

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek setempat. Kamis (2/3/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Sejumlah tiga orang pelaku spesialis pencurian kotak amal di
belasan masjid yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),
ditangkap polisi.
Ketiga pelaku yaitu
Ramanda (22), Julianto (27) dan Selamat Jaya (22) berhasil meraup uang belasan
juta rupiah selama menjalankan aksinya.
Kapolsek Palas, AKP
Andi Yunara mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada hari Minggu (26/2/2023) di
kediamannya masing-masing. Sebelumnya, pada hari Jumat pagi (27/1/2023) ada
laporan pencurian kotak amal di masjid besar Nurul Hidayah Bangunan.
Lalu, pada hari Minggu
(29/1/2023) sekira jam 03.45 WIB, para pelaku juga telah melakukan pencurian
uang kotak amal di Masjid Jami' Nurul Yaqin Dusun Kuningan, Desa Sukamulya,
Kecamatan Palas.
"Akhir-akhir ini
memang banyak terjadi pencurian kota amal masjid di Palas, dan wilayah
sekitarnya. Alhamdulillah di masjid itu memasang CCTV, jadi berdasarkan olah
TKP, CCTV dan barang-barang bukti yang ada, pada saat mereka akan melakukan
lagi di daerah Sragi tapi langsung kita lakukan penangkapan," kata
Kapolsek, Kamis (2/3/2023).
Kapolsek melanjutkan,
para pelaku sudah mempersiapkan gunting besar pemotong besi dan juga alat-alat
kunci untuk membongkar kotak amal masjid yang memakai sekrup.
"Jadi, modus
pelaku ini dia berpura-pura ikut sholat dan memantau, karena memang sebagian
besar masjid-masjid kotak amal ditaruh diluar nempel di tembok. Jadi memang,
sudah spesialis kotak amal," tegas Andi Yunara.
Ketiga pelaku, telah
beroperasi di belasan masjid yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten
Lampung Selatan.
"Hasil
pemeriksaan sementara yang kita dalami, itu ada sebelas TKP lintas Kecamatan
yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Ada Tanjung Bintang,
Katibung, Kalianda terus Palas itu sendiri," rinci Andi Yunara.
Mengejutkan, karena
dari belasan kotak amal masjid yang berhasil digasak oleh para pelaku mampu
menghasilkan uang tunai hingga belasan juta rupiah.
"Jadi kita dalami,
dari sebelas TKP itu hasil mereka diatas sepuluh juta. Mereka gunakan untuk
berfoya-foya, mabuk-mabukan terus juga karaoke ada sebagian untuk bayar hutang
begitu," timpal Kapolsek.
Dari tiga pelaku, ada
dua orang yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Yang sudah
residivis baru keluar penjara satu (orang), itu menjalani 2 tahun dalam kasus
curanmor inisial SJ. Yang satunya juga demikian, inisial R ketuanya ada
hubungannya dengan curanmor," terus Kapolsek.
Ketiga pelaku, Ramanda
warga Desa Kecapi, Julianto asal Desa Margacatur dan Selamat Jaya tinggal di
Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda. Kini, ditahan di Mapolsek Palas berikut
barang bukti kejahatan.
"Jadi yang kita
sangkakan, Pasal 363 yang ancamannya itu diatas 7 tahun dan nanti kita
koordinasi dengan Jaksa karena pencurian ini mereka lakukan bukan hanya sekedar
hobi tapi ini sudah mata pencaharian," tandas Kapolsek.
Ketika ditanya oleh Kupastuntas.co,
pelaku Julianto mengaku baru ikut sebanyak dua kali mencuri uang kotak amal
masjid.
"Baru dua kali
pak, di Bangunan sama di Banjar Sari. Di Bangunan dapat (uang) Rp1,6 juta, buat
foya-foya pak," singkatnya.
Sementara, Ramanda
yang berperan sebagai ketua dalam aksi pencurian menyebutkan telah 11 kali
melakukan maling kotak amal masjid.
"Sebelas pak
(lokasi), Tanjung Bintang, Tarahan, Kalianda, Sidomulyo, Bangunan. Kalau di
Bangunan ini Rp1,6 juta di Kuningan Rp1,6 juta Palas Jaya Rp400 ribu. Bayar
hutang sama kawan pak," akunya. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025