• Rabu, 02 Oktober 2024

Kendaraan Berat Dinilai Jadi Penyebab Kerusakan Jalan di Metro

Kamis, 02 Maret 2023 - 13.08 WIB
365

Kepala DPUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro menilai kerusakan infrastruktur jalan yang hampir merata di kota setempat disebabkan oleh mobilitas kendaraan dengan muatan berat.

Kepala DPUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menerangkan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan Laju Harian Rata-rata (LHR) dengan tonase berat cukup tinggi di Metro.

"Salah satu yang menyebabkan kondisi jalan di Metro seperti ini adalah laju harian rata-rata atau LHR yang mana kendaraan tonase berat yang lewat," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (2/3/2023).

Hasilnya, rata-rata kendaraan muatan yang melintas di jalanan Kota Metro seberat hampir 50 ton. Saat jalanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mengalami kerusakan, maka imbasnya sampai ke jalanan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kota.

"Kami pernah survei ke salah satu pelaku usaha di Metro, itu berat tangkinya saja 37 ton belum lagi kendaraannya 12 ton. Jadi hampir 50 ton, kendaraan itu lewat di jalan-jalan tersebut," ungkapnya.

"Ketika jalan-jalan provinsi mengalami kerusakan kendaraan itu beralih ke Jalan Kota, akhirnya kerusakan itu juga menular hingga ke Jalan Kota," imbuhnya.

Robby juga telah mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung untuk memberikan dukungan anggaran terhadap perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Provinsi melalui pihak yang terkait dapat melakukan upaya rekayasa lalulintas terhadap mobilitas kendaraan muatan berat.

"Kami mohon dukungan dan penanganannya dari DPRD Provinsi Lampung, karena dengan pagu anggaran Rp11,9 Miliar kelihatannya masih belum memadai," bebernya.

"Maka kami mohon dukungan dari provinsi untuk dikoordinasikan di tingkat provinsi untuk merekayasa lalu lintas," tambahnya.

Kepala DPUTR tersebut juga menjelaskan bahwa sepanjang 15,8 kilometer ruas jalan di Metro menjadi kewenangan pemerintah provinsi Lampung.

"Dari 567,8 kilometer itu ada 15,8 kilometer itu menjadi kewenangan provinsi Lampung. Sebagian ruas juga sudah masuk di tahun ini. Itu ada jalan Ahmad Yani itu panjangnya 2,7 kilometer, jalan Budi Utomo itu 4,5 kilometer, jalan Sukarno-Hatta itu 2,2 kilometer, jalan veteran 1,5 kilometer, jalan Pattimura 3,5 kilometer dan jalan Brigjend Katamso 1,19 kilometer," ungkapnya.

Kemudian, dua ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Kota Metro memiliki panjang 10,1 kilometer.

"Keseluruhannya 15,8 kilometer itu yang menjadi kewenangan provinsi. Lalu ada juga yang merupakan kewenangan Pusat atau jalan nasional, itu adalah Jalan Jenderal Sudirman sepanjang 5,5 kilometer dan jalan AH Nasution 4,6 kilometer," tandasnya. (*)