Kendaraan Berat Dinilai Jadi Penyebab Kerusakan Jalan di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro menilai kerusakan
infrastruktur jalan yang hampir merata di kota setempat disebabkan oleh
mobilitas kendaraan dengan muatan berat.
Kepala DPUTR Kota
Metro, Robby Kurniawan Saputra menerangkan, berdasarkan hasil survey yang
dilakukan oleh pihaknya, ditemukan Laju Harian Rata-rata (LHR) dengan tonase
berat cukup tinggi di Metro.
"Salah satu yang
menyebabkan kondisi jalan di Metro seperti ini adalah laju harian rata-rata
atau LHR yang mana kendaraan tonase berat yang lewat," kata dia kepada
Kupastuntas.co, Kamis (2/3/2023).
Hasilnya, rata-rata
kendaraan muatan yang melintas di jalanan Kota Metro seberat hampir 50 ton.
Saat jalanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mengalami kerusakan,
maka imbasnya sampai ke jalanan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kota.
"Kami pernah
survei ke salah satu pelaku usaha di Metro, itu berat tangkinya saja 37 ton
belum lagi kendaraannya 12 ton. Jadi hampir 50 ton, kendaraan itu lewat di
jalan-jalan tersebut," ungkapnya.
"Ketika
jalan-jalan provinsi mengalami kerusakan kendaraan itu beralih ke Jalan Kota,
akhirnya kerusakan itu juga menular hingga ke Jalan Kota," imbuhnya.
Robby juga telah
mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
Lampung untuk memberikan dukungan anggaran terhadap perbaikan infrastruktur
jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, ia juga
meminta Pemerintah Provinsi melalui pihak yang terkait dapat melakukan upaya
rekayasa lalulintas terhadap mobilitas kendaraan muatan berat.
"Kami mohon
dukungan dan penanganannya dari DPRD Provinsi Lampung, karena dengan pagu
anggaran Rp11,9 Miliar kelihatannya masih belum memadai," bebernya.
"Maka kami mohon
dukungan dari provinsi untuk dikoordinasikan di tingkat provinsi untuk
merekayasa lalu lintas," tambahnya.
Kepala DPUTR tersebut
juga menjelaskan bahwa sepanjang 15,8 kilometer ruas jalan di Metro menjadi
kewenangan pemerintah provinsi Lampung.
"Dari 567,8
kilometer itu ada 15,8 kilometer itu menjadi kewenangan provinsi Lampung.
Sebagian ruas juga sudah masuk di tahun ini. Itu ada jalan Ahmad Yani itu
panjangnya 2,7 kilometer, jalan Budi Utomo itu 4,5 kilometer, jalan
Sukarno-Hatta itu 2,2 kilometer, jalan veteran 1,5 kilometer, jalan Pattimura
3,5 kilometer dan jalan Brigjend Katamso 1,19 kilometer," ungkapnya.
Kemudian, dua ruas
jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di Kota Metro memiliki panjang
10,1 kilometer.
"Keseluruhannya
15,8 kilometer itu yang menjadi kewenangan provinsi. Lalu ada juga yang
merupakan kewenangan Pusat atau jalan nasional, itu adalah Jalan Jenderal
Sudirman sepanjang 5,5 kilometer dan jalan AH Nasution 4,6 kilometer," tandasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024