Cekcok dengan Istri Jadi Pemicu Polisi Lamtim Bripka RAM Nekat Curi Motor
Bripka RAM (pakai masker) saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tersangka curanmor yang merupakan anggota polisi Lamtim Bripka RAM
(Riki Agus Muzzakir) mengaku terlibat mencuri sepeda motor milik mahasiswa di
sebuah indekos di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung
karena dipicu permasalahan rumah tangga (istri).
Hal tersebut
disampaikan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis
(2/3/2023).
"Awalnya saya
cerita ke sepupu saya (tersangka juga) kalau sedang ribut rumahtangga (istri),
terus dia mengajak saya ke Bandar Lampung untuk mencuri motor," ujarnya.
Disinggung apakah
ribut tersebut permasalahan ekonomi, Bripka RAM menyangkal dan enggan
menjelaskan perihal keributan rumahtangganya.
"Bukan, cuma
masalah rumahtangga saja," ucapnya.
Bripka RAM juga
mengungkapkan dalam aksi pencurian tersebut, dirinya berperan sebagai penjaga
situasi sekitar lokasi dan menunggu rekan-rekannya di luar.
"Ini pertama
kali, saya cuma nunggu. Mereka (tersangka) bertiga yang beraksi dan mengambil
motor," imbuhnya.
Dirinya menjelaskan
motor hasil curian tersebut belum sempat dijual lantaran sudah ketahuan dan
diamankan polisi. "Belum kejual," ucapnya.
Sementara itu,
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan
Bripka RAM terlibat pencurian lantaran faktor ekonomi sehingga diajak oleh tiga
tersangka lainnya untuk curanmor.
"Tiga tersangka
ini merasa oknum (Bripka RAM) kekurangan ekonomi sehingga diajak,"
imbuhnya.
Adapun 4 tersangka
yang diamankan karena curanmor tersebut yakni Bripka RAM, HY, AT dan HW. Bripka
RAM berperan sebagai penjaga situasi sekitar, sedangkan tiga tersangka lainnya
yang melakukan eksekusi curanmor.
Atas perbuatannya,
kini para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








