• Rabu, 02 Oktober 2024

Beli Obat Berbahaya Lewat Shopee, Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Metro

Kamis, 02 Maret 2023 - 14.18 WIB
3.3k

Tersangka Zakaria Ammar Yunus berikut barang bukti Obaya jenis Tramadol HCI 50mg sebanyak 239 butir yang diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) usai berbelanja melalui aplikasi belanja online Shopee. Pengedar tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2020 lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pengendar Obaya yang ditangkap tersebut ialah Zakaria Ammar Yunus (21) warga desa Margo Rahayu 2 RT 30 RW 09 Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika jenis tembakau gorila atau sinte pada tahun 2020. Tersangka ini baru bebas tahun 2021 yang lalu. Kemudian kami amankan kembali atas kasus barunya yaitu peredaran Obaya di Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah rumah kontrakan yang terdapat di jalan Petai, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka ini kami amankan dari sebuah rumah kontrakan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka ini sedang bersantai -santai di rumah tersebut," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Obaya jenis Tramadol HCI 50mg sebanyak 23 lempeng yang disimpan tersangka dalam kardus warna coklat.

"Dalam penggeledahan itu kami temukan satu buah kotak kardus berisi 23 lempeng Obaya. Masing-masing lempeng berisi 10 butir obat, dan ada satu lempeng lagi hanya berisikan 9 butir Obaya. Jadi totalnya yang kami amankan ada 239 butir," jelasnya.

IPTU AE Siregar juga menerangkan bahwa tersangka Zakaria Ammar Yunus bukan merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di Bumi Sai Wawai.

"Tersangka ini bukan merupakan mahasiswa ya, tersangka ini merupakan pengangguran yang sudah putus sekolah kalau tidak salah sejak dibangku SMP," ucapnya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan Obaya tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online Shopee.

"Dari pengakuannya, tersangka ini membeli dari aplikasi belanja online Shopee. Dia beli per box nya seharga Rp200 Ribu. Per box itu isi 5 lempeng, dalam satu lempengnya berisi 10 butir," bebernya.

Tersangka juga mengaku menjual Tramadol tersebut ke kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Metro seharga Rp50 Ribu per lempengnya.

"Dari pengakuannya, dia jual ke kalangan remaja yang mayoritas pelajar dan mahasiswa. Sisanya banyak yang tidak dia kenal, dia jual di wilayah Metro. Harga jualnya per lempeng Rp50 Ribu," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku menggunakan keuntungan dari jualan Tramadol untuk kebutuhan harian. Ia telah berjualan Obaya tersebut sejak tahun 2021.

"Uang hasil jualannya untuk memenuhi kebutuhan jajan dan diputar untuk membeli obat-obatan itu lagi. Tersangka ini sudah mulai jualan sejak dia bebas dari penjara tahun 2021 kemarin. Kalau untuk jaringan lainnya masih dalam pengembangan," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)