Beli Obat Berbahaya Lewat Shopee, Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pengedar
obat-obatan berbahaya (Obaya) usai berbelanja melalui aplikasi belanja online
Shopee. Pengedar tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika
yang ditangkap pada 2020 lalu.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan,
pengendar Obaya yang ditangkap tersebut ialah Zakaria Ammar Yunus (21) warga
desa Margo Rahayu 2 RT 30 RW 09 Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka ini
merupakan residivis kasus narkotika jenis tembakau gorila atau sinte pada tahun
2020. Tersangka ini baru bebas tahun 2021 yang lalu. Kemudian kami amankan
kembali atas kasus barunya yaitu peredaran Obaya di Metro," kata Kasat
saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).
Kasat menjelaskan,
tersangka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah rumah kontrakan yang
terdapat di jalan Petai, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka ini
kami amankan dari sebuah rumah kontrakan pada hari Selasa tanggal 28 Februari
2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka ini sedang bersantai
-santai di rumah tersebut," ujarnya.
Saat dilakukan
penggeledahan, polisi menemukan Obaya jenis Tramadol HCI 50mg sebanyak 23
lempeng yang disimpan tersangka dalam kardus warna coklat.
"Dalam
penggeledahan itu kami temukan satu buah kotak kardus berisi 23 lempeng Obaya.
Masing-masing lempeng berisi 10 butir obat, dan ada satu lempeng lagi hanya
berisikan 9 butir Obaya. Jadi totalnya yang kami amankan ada 239 butir,"
jelasnya.
IPTU AE Siregar juga
menerangkan bahwa tersangka Zakaria Ammar Yunus bukan merupakan mahasiswa yang
menempuh pendidikan di Bumi Sai Wawai.
"Tersangka ini
bukan merupakan mahasiswa ya, tersangka ini merupakan pengangguran yang sudah
putus sekolah kalau tidak salah sejak dibangku SMP," ucapnya.
Kepada Polisi,
tersangka mengaku mendapatkan Obaya tersebut dengan cara membeli melalui
aplikasi belanja online Shopee.
"Dari pengakuannya,
tersangka ini membeli dari aplikasi belanja online Shopee. Dia beli per box nya
seharga Rp200 Ribu. Per box itu isi 5 lempeng, dalam satu lempengnya berisi 10
butir," bebernya.
Tersangka juga mengaku
menjual Tramadol tersebut ke kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Metro
seharga Rp50 Ribu per lempengnya.
"Dari
pengakuannya, dia jual ke kalangan remaja yang mayoritas pelajar dan mahasiswa.
Sisanya banyak yang tidak dia kenal, dia jual di wilayah Metro. Harga jualnya
per lempeng Rp50 Ribu," terangnya.
Dari hasil
pemeriksaan, tersangka juga mengaku menggunakan keuntungan dari jualan Tramadol
untuk kebutuhan harian. Ia telah berjualan Obaya tersebut sejak tahun 2021.
"Uang hasil
jualannya untuk memenuhi kebutuhan jajan dan diputar untuk membeli obat-obatan
itu lagi. Tersangka ini sudah mulai jualan sejak dia bebas dari penjara tahun
2021 kemarin. Kalau untuk jaringan lainnya masih dalam pengembangan,"
tandasnya.
Kini tersangka berikut
barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang -undang nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Diketahui, Tramadol
merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias
Berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024