• Senin, 25 November 2024

Penyelundupan Benih Lobster asal Pesibar Masih Marak, Polisi Amankan 6.610 Benur Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 01 Maret 2023 - 08.19 WIB
497

Benih lobster. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penyelundupan benih lobster atau benur asal Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) hingga kini masih terus berlangsung. Nelayan memilih menangkap benur daripada ikan karena lebih menguntungkan.

Petugas Satreskrim Polres Pesibar mengamankan tiga pelaku penyelundupan benih lobster di Pekon (Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesibar yakni DS (24) warga Teluk Beringin Kecamatan Bengkunat, JS (27) warga Pasar Mulya Kecamatan Pesisir Tengah dan FI (19) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka DS diduga sudah sering melakukan kegiatan ilegal fishing benih lobster. Bahkan, rumahnya dijadikan sebagai tempat packing benur yang akan dijual.

“Saat polisi menggerebek rumah DS, ditemukan satu buah boks dibungkus plastik hitam berisi benih lobster di kamar depan. Di rumah ini juga ditemukan tiga pria inisial DS, JS dan FI sedang dalam ruangan tersebut,” kata Alsyahendra saat gelar ekspos di Polres setempat, Selasa (28/2).

Kapolres mengungkapkan, dari rumah DS ini ditemukan benih lobster sebanyak 6.610 ekor berbagai jenis yaitu benih lobster pasir, mutiara, dan jarong dengan total senilai Rp1 miliar lebih.

Dalam pemeriksaan, pelaku DS mengaku benih lobster tersebut miliknya bersama bosnya berinisial A yang berada di Pekon Pintau.

Benih lobster yang diamankan terdiri dari 5.500 ekor jenis pasir, jenis mutiara 1.050 ekor dan jarong sebanyak 60 ekor. Untuk pelaku JS dan FI bertugas menjadi tukang hitung benih lobster dengan menerima bayaran mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari.

Ia menerangkan, 6.610 benih lobster tersebut akan diselundupkan keluar provinsi, kemudian berlanjut dikirim ke luar negeri. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama.

"Pelaku telah melakukan usaha ilegal ini selama 1 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing berupa penyelundupan benih lobster di wilayah Pesibar,” ungkapnya.

Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pesibar guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Diketahui, perairan Pesibar menjadi habitat utama benih lobster di Provinsi Lampung. Sayangnya, penangkapan benih lobster justru menjadi salah satu sumber pendapatan bagi nelayan setempat.

DK (29), warga Pugung Tampak, Kecamatan Pesisir Utara, menuturkan di perairan Pesibar masih terdapat banyak benih lobster. Ia mengatakan, nelayan lebih memilih menangkap benur dibandingkan ikan, karena nilai jualnya lebih tinggi.

"Menangkap ikan memang lebih mudah dibanding benur, tapi dari segi nilai ekonomi benur lebih menjanjikan dan menguntungkan," ungkapnya.

Ia mengatakan, nelayan menangkap benih lobster menggunakan alat yang biasa disebut waring. Proses pemasangan waring biasanya dilakukan sore menjelang malam.

"Kita menggunakan waring, sejenis jaring tetapi memiliki rongga lubang sangat kecil. Waring dikasih pemberat dan lampu sebagai penanda. Benur akan mendekati cahaya lampu yang dipasang di waring,” jelasnya.

Waring biasa diangkat pada pukul 04.00 dini hari. Benih lobster yang ditangkap langsung dijual ke pengepul. Karena nelayan tidak punya alat untuk menyimpan benur di rumah.

DK menerangkan, nelayan menjual benur ke pengepul dengan harga Rp8 ribu per ekor. Benur yang biasa dijual jenis pasir. “Kalau jenis mutiara dan lainnya susah ditangkap. Karena mereka biasanya berada di kedalaman hingga 20 meter,” terangnya.

Seorang nelayan dalam satu hari bisa menjual benih lobster sebanyak 400-500 ekor. Namun jika sedang tidak beruntung bisa juga hanya menjual sekitar 50 ekor.

“Jika dikalkulasi nelayan setempat bisa mendapatkan uang Rp3,2 juta dalam satu hari bila mendapatkan minimal 400 ekor benih lobster. Pengepul dan nelayan penangkap benur ini akan berhenti beroperasi  saat sedang ada operasi besar-besaran oleh polisi. Begitu sudah aman, mereka akan beroperasi lagi,” ujarnya

Ia melanjutkan, kegiatan jual beli benih lobster di Pesibar sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, banyak nelayan yang dulunya menangkap ikan, kini beralih menangkap benur.

DK menjelaskan, benih lobster asal Pesibar biasanya dijual ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di pulau Jawa. Kemudian perusahaan tersebut akan mengekspor ke luar negeri.

“Beberapa daerah yang kerap memasok benih lobster berasal dari perairan Tanjung Setia, Marang, Siging, dan Bengkunat. Pengepul menjual benih lobster ke perusahaan sekitar Rp10 ribu-Rp12 ribu per ekor,” ucapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 01 Maret 2023, dengan judul “Penyelundupan Benih Lobster asal Pesibar Masih Marak”