Penyelundupan Benih Lobster asal Pesibar Masih Marak, Polisi Amankan 6.610 Benur Senilai Rp1 Miliar
Kupastuntas.co, Pesisir
Barat - Penyelundupan benih lobster atau benur asal Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar) hingga kini masih terus berlangsung. Nelayan memilih menangkap benur
daripada ikan karena lebih menguntungkan.
Petugas Satreskrim
Polres Pesibar mengamankan tiga pelaku penyelundupan benih lobster di Pekon
(Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesibar yakni DS (24) warga Teluk
Beringin Kecamatan Bengkunat, JS (27) warga Pasar Mulya Kecamatan Pesisir
Tengah dan FI (19) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kapolres Pesibar, AKBP
Alsyahendra mengatakan, tersangka DS diduga sudah sering melakukan kegiatan
ilegal fishing benih lobster. Bahkan, rumahnya dijadikan sebagai tempat packing
benur yang akan dijual.
“Saat polisi
menggerebek rumah DS, ditemukan satu buah boks dibungkus plastik hitam berisi
benih lobster di kamar depan. Di rumah ini juga ditemukan tiga pria inisial DS,
JS dan FI sedang dalam ruangan tersebut,” kata Alsyahendra saat gelar ekspos di
Polres setempat, Selasa (28/2).
Kapolres mengungkapkan,
dari rumah DS ini ditemukan benih lobster sebanyak 6.610 ekor berbagai jenis
yaitu benih lobster pasir, mutiara, dan jarong dengan total senilai Rp1 miliar
lebih.
Dalam pemeriksaan,
pelaku DS mengaku benih lobster tersebut miliknya bersama bosnya berinisial A
yang berada di Pekon Pintau.
Benih lobster yang
diamankan terdiri dari 5.500 ekor jenis pasir, jenis mutiara 1.050 ekor dan
jarong sebanyak 60 ekor. Untuk pelaku JS dan FI bertugas menjadi tukang hitung
benih lobster dengan menerima bayaran mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per
hari.
Ia menerangkan, 6.610
benih lobster tersebut akan diselundupkan keluar provinsi, kemudian berlanjut
dikirim ke luar negeri. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk
mengejar pelaku utama.
"Pelaku telah
melakukan usaha ilegal ini selama 1 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk
tidak melakukan ilegal fishing berupa penyelundupan benih lobster di wilayah
Pesibar,” ungkapnya.
Ketiga pelaku berikut
barang bukti diamankan di Polres Pesibar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo
Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau UU Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Diketahui, perairan
Pesibar menjadi habitat utama benih lobster di Provinsi Lampung. Sayangnya,
penangkapan benih lobster justru menjadi salah satu sumber pendapatan bagi
nelayan setempat.
DK (29), warga Pugung
Tampak, Kecamatan Pesisir Utara, menuturkan di perairan Pesibar masih terdapat
banyak benih lobster. Ia mengatakan, nelayan lebih memilih menangkap benur
dibandingkan ikan, karena nilai jualnya lebih tinggi.
"Menangkap ikan
memang lebih mudah dibanding benur, tapi dari segi nilai ekonomi benur lebih
menjanjikan dan menguntungkan," ungkapnya.
Ia mengatakan, nelayan
menangkap benih lobster menggunakan alat yang biasa disebut waring. Proses
pemasangan waring biasanya dilakukan sore menjelang malam.
"Kita menggunakan
waring, sejenis jaring tetapi memiliki rongga lubang sangat kecil. Waring
dikasih pemberat dan lampu sebagai penanda. Benur akan mendekati cahaya lampu
yang dipasang di waring,” jelasnya.
Waring biasa diangkat
pada pukul 04.00 dini hari. Benih lobster yang ditangkap langsung dijual ke
pengepul. Karena nelayan tidak punya alat untuk menyimpan benur di rumah.
DK menerangkan,
nelayan menjual benur ke pengepul dengan harga Rp8 ribu per ekor. Benur yang
biasa dijual jenis pasir. “Kalau jenis mutiara dan lainnya susah ditangkap.
Karena mereka biasanya berada di kedalaman hingga 20 meter,” terangnya.
Seorang nelayan dalam
satu hari bisa menjual benih lobster sebanyak 400-500 ekor. Namun jika sedang
tidak beruntung bisa juga hanya menjual sekitar 50 ekor.
“Jika dikalkulasi
nelayan setempat bisa mendapatkan uang Rp3,2 juta dalam satu hari bila
mendapatkan minimal 400 ekor benih lobster. Pengepul dan nelayan penangkap
benur ini akan berhenti beroperasi saat sedang ada operasi besar-besaran
oleh polisi. Begitu sudah aman, mereka akan beroperasi lagi,” ujarnya
Ia melanjutkan,
kegiatan jual beli benih lobster di Pesibar sudah menjadi rahasia umum. Bahkan,
banyak nelayan yang dulunya menangkap ikan, kini beralih menangkap benur.
DK menjelaskan, benih
lobster asal Pesibar biasanya dijual ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di
pulau Jawa. Kemudian perusahaan tersebut akan mengekspor ke luar negeri.
“Beberapa daerah yang
kerap memasok benih lobster berasal dari perairan Tanjung Setia, Marang,
Siging, dan Bengkunat. Pengepul menjual benih lobster ke perusahaan sekitar
Rp10 ribu-Rp12 ribu per ekor,” ucapnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 01 Maret 2023, dengan judul “Penyelundupan
Benih Lobster asal Pesibar Masih Marak”
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024