Hamili Keponakan Dibawah Umur, Paman di Lamsel Ditangkap Polisi

Tersangka persetubuhan dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Palas, Lamsel. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Wardoyo Riadi (45) alias Ari, ditangkap polisi gegara dilaporkan telah menghamili keponakannya inisial TAR (15).
Kapolsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andi Yunara menerangkan, pelaku dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek setempat dirumahnya.
"Saya yang memimpin langsung penangkapan pelaku dirumahnya di Kecamatan Palas, pada hari Selasa kemarin (28/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kisaran awal bulan September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Modusnya, pelaku menghubungi dan menyuruh korban datang kerumahnya untuk memijat. Lalu, orang tua korban mengantar kerumah pelaku mengendarai sepeda motor," lanjut Kapolsek.
Setibanya disana, pelaku telah menunggu sendirian dan hanya mengenakan kain sarung. Waktu itu, istri pelaku tengah bepergian ke Bandar Lampung.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyuruh ayah korban pergi mencari kayu dan rumput untuk kambing di kebun milik paman pelaku.
"Orang tua korban selama ini bekerja dengan pelaku, bahkan dijanjikan akan dibuatkan rumah diatas tanah milik pelaku," tutur Andi.
Ketika korban mulai memijat kaki si pelaku, tetiba pelaku berbalik badan langsung memegang tangan korban dan mengajak berhubungan layaknya suami istri.
"Korban sempat menolak namun diancam pelaku, kalau kamu nurut kemauan pakde, rumah kamu (korban) jadi dibuatin, tapi kalau kamu nggak mau rumah nggak jadi dibuatin," kata Kapolsek.
Singkat kata, pelaku berhasil melakukan perbuatan tercela kepada korban dan setelah selesai pelaku mengantar korban menyusul ayahnya ke kebun mengendarai mobil. Kemudian, korban pulang bersama ayahnya menaiki sepeda motor.
Selang seminggu kejadian, pelaku kembali menelpon korban untuk dipijat dan tanpa curiga sang ayah mengantarkan anaknya kerumah pelaku.
"Rumah pelaku dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya sedang pergi, lalu pelaku menyuruh ayah korban membeli rokok ke warung. Disitulah, pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban dibawah ancaman dan tidak pernah memberitahukan ke siapa-siapa," urai Kapolsek.
Tepatnya hari Senin (20/2/2023) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB ibu Kadus meminta melalui ayahnya supaya korban dites menggunakan alat kehamilan karena ada laporan tetangga yang curiga si korban tengah hamil.
Keesokannya, hari Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, ayah korban mendapat laporan dari istrinya bahwa sang anak sedang hamil. Korban juga dibawa ke Bidan Desa untuk memastikan kehamilan korban, dan hasilnya pun sama. Meski sempat ditanya oleh orang tuanya, korban belum mau memberitahu siapa pelakunya.
Korban baru mau mengaku telah dihamili oleh pamannya pada hari Sabtu (25/2/2023), kemudian ayah korban membuat laporan ke Mapolsek Palas hari Selasa kemarin (28/2/2023).
"Setelah Selasa pagi mendapat laporan, malamnya sekitar pukul 19.30 WIB pelaku kami amankan saat berada di rumahnya. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak dua kali," tegas Kapolsek.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong baju gamis warna kuning tua, 1 potong celana pendek warna biru merk Kipsta, 1 potong bra warna hitam dan 1 potong celana dalam milik korban. Semuanya, dibawa ke Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025