• Selasa, 15 Juli 2025

Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Tidak Berizin, DPR RI Dorong KLHK Turun ke Lampung

Selasa, 28 Februari 2023 - 08.22 WIB
761

Stockpile batubara. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemukan ada tiga perusahaan stockpile batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada di Kecamatan Tanjung Bintang.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, dari 8 stockpile batubara yang sudah beroperasi di wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau ilegal.

"Untuk kegiatan usaha stockpile di Lampung Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan sudah berizin, dan 3 perusahaan yang belum berizin," kata Feri, Senin (27/2).

Feri mengungkapkan, data ini diperoleh setelah pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara di wilayah Lamsel pada 22 Februari 2023.

"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang dan izin-izin yang lain termasuk UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa Kaliasin (Kecamatan Tanjung Bintang)," katanya.

Selanjutnya, PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," jelas Feri.

Ia mengatakan, sudah secara lisan menginformasikan kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu harus segera membuat izin. "Semua perizinan itu harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan. Karena dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.

Feri mengingatkan, sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus melengkapi persyaratan termasuk instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman.

Ditanya sanksi yang akan diterapkan, Feri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga ada. Karena setiap dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perizinan. Kalau di kita itu kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup karena dianggap ilegal," tegas Feri.

Feri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah tidak melarang berinvestasi dimanapun, karena itu salah satu imbauan dari pak Presiden juga bahwa seluruh ranah investasi itu wajib dibantu dan jangan dipersulit perizinannya. Namun, pelaku usaha juga harus kooperatif untuk membuat semua perizinan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, stockpile batubara yang sudah berizin di Lamsel di antaranya PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak mengimbau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke Provinsi Lampung melakukan pengecekan stockpile batubara yang tidak memiliki izin.

"Sebelum KLHK turun ke lapangan, Dinas Lingkungan Hidup setempat harus melakukan pengecekan dulu. Kalau KLHK insyaAllah tidak sulit untuk turun ke lapangan. Di Komisi IV ada 4 orang asal Lampung di antaranya Sudin, Alimin, Ria, dan Hanan. Kami akan terus mendorong hal ini," kata Hanan.

Hanan menegaskan, perusahaan apapun jika tidak dilengkapi dengan izin maka tidak dibenarkan. Menurutnya, legal tidak hanya bergantung dari persyaratan izin yang sudah terpenuhi atau kewajiban yang tercantum dalam perizinan sudah ditaati.

"DLH juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap stockpile batubara yang beroperasi di wilayah Lampung. Pastikan apakah pelaku usaha tersebut melanggar aturan atau tidak?" ujarnya. (*)


Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 28 Februari 2023, dengan judul “Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Tidak Berizin”