Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Tidak Berizin, DPR RI Dorong KLHK Turun ke Lampung

Stockpile batubara. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemukan ada tiga perusahaan
stockpile batubara belum memiliki izin alias ilegal. Ketiga perusahaan berada
di Kecamatan Tanjung Bintang.
Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengatakan, dari 8
stockpile batubara yang sudah beroperasi di wilayah Lamsel, 5 perusahaan sudah
berizin dan 3 perusahaan belum ada izin atau ilegal.
"Untuk kegiatan usaha stockpile di Lampung
Selatan itu ada 8 perusahaan. Yang 5 perusahaan sudah berizin, dan 3 perusahaan
yang belum berizin," kata Feri, Senin (27/2).
Feri mengungkapkan, data ini diperoleh setelah
pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara di wilayah
Lamsel pada 22 Februari 2023.
"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional
(MISI), mereka ini belum memiliki tata ruang dan izin-izin yang lain termasuk
UKL-UPL dari DLH. Stockpile ini berada di Desa Kaliasin (Kecamatan Tanjung
Bintang)," katanya.
Selanjutnya, PT Dayanti Daya Nusantara (DDN) yang juga
berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki izin. "Dan ketiga, PT Tambang
Mulyo Joyo (TMJ) di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum
memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di
stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," jelas Feri.
Ia mengatakan, sudah secara lisan menginformasikan
kepada tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu harus segera membuat izin.
"Semua perizinan itu harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan. Karena
dokumen lingkungan itu salah bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi
yang ditimbulkan dari stockpile,” paparnya.
Feri mengingatkan, sudah ada surat edaran dari
Gubernur Lampung bahwa stockpile batubara harus melengkapi persyaratan termasuk
instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman.
Ditanya sanksi yang akan diterapkan, Feri mengatakan
sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Sanksinya ada, sudah jelas
dari kita ada, dan dari Dinas Perizinan juga ada. Karena setiap dinas itu pasti
ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perizinan. Kalau di kita itu
kalau tidak ada (perizinan) harus ditutup karena dianggap ilegal," tegas
Feri.
Feri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya
yang bergerak di bidang stockpile wajib mengurus perizinan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah tidak melarang berinvestasi
dimanapun, karena itu salah satu imbauan dari pak Presiden juga bahwa seluruh
ranah investasi itu wajib dibantu dan jangan dipersulit perizinannya. Namun,
pelaku usaha juga harus kooperatif untuk membuat semua perizinan yang sudah
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Informasi dihimpun Kupas Tuntas, stockpile batubara
yang sudah berizin di Lamsel di antaranya PT Sinar Langgeng Logistic di Desa
Rangai, Kecamatan Katibung, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan
PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak mengimbau
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke Provinsi Lampung
melakukan pengecekan stockpile batubara yang tidak memiliki izin.
"Sebelum KLHK turun ke lapangan, Dinas Lingkungan
Hidup setempat harus melakukan pengecekan dulu. Kalau KLHK insyaAllah tidak
sulit untuk turun ke lapangan. Di Komisi IV ada 4 orang asal Lampung di
antaranya Sudin, Alimin, Ria, dan Hanan. Kami akan terus mendorong hal
ini," kata Hanan.
Hanan menegaskan, perusahaan apapun jika tidak
dilengkapi dengan izin maka tidak dibenarkan. Menurutnya, legal tidak hanya
bergantung dari persyaratan izin yang sudah terpenuhi atau kewajiban yang
tercantum dalam perizinan sudah ditaati.
"DLH
juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap stockpile batubara yang
beroperasi di wilayah Lampung. Pastikan apakah pelaku usaha tersebut melanggar
aturan atau tidak?" ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas
Tuntas edisi Selasa, 28 Februari 2023, dengan judul “Tiga Perusahaan Stockpile
Batubara di Lamsel Tidak Berizin”
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025