Resahkan dan Lukai Warga, Satpol PP Bandar Lampung Lakukan Penyisiran Dua ODGJ
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat ditemui di sekitar Kantor Pemkot setempat, Selasa (28/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran terhadap dua orang yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penyisiran tersebut dilakukan lantaran dua ODGJ dilaporkan kerap membuat resah warga dan satu diantaranya telah melukai warga.
"Hari ini kita mendapatkan laporan ODGJ yang meresahkan sebanyak dua titik, pertama di Jalan Ahmad Yani dan kedua di jalan Hayam Wuruk, Golak-Galik. Maka kita langsung turunkan tim ke lokasi," kata KasatPol PP kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat ditemui di sekitar Kantor Pemkot setempat, Selasa (28/2/2023).
Rizki menuturkan, di daerah Golak-galik atau tepatnya di depan di PAUD Amalia Sehati sempat melukai warga dengan dilemparkan batu oleh ODGJ.
"Maka dengan adanya laporan ODGJ itu, kita bersama Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penyisiran untuk menertibkan," tutur Rizki.
Pada dua titik lokasi itu, ODGJ yang dilaporkan satu orang merupakan perempuan dan satunya lagi laki-laki.
Dimana ODGJ yang perempuan telah diamankan dan ditempatkan di Dinsos kota, sementara satunya lagi masih dalam penyisiran.
Rizki mengungkapkan,, pihaknya juga pernah mengamankan lebih dari 5 ODGJ. Dimana rata-rata mereka tidak ada identitas.
"Kemarin yang kita amankan di Kecamatan Enggal yang ada keluarganya, sehingga kita hanya meminta keluarganya agar ditertibkan saja agar tidak menggangu warga," kata Rizki. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








