Hendak Jual Ribuan Benih Lobster, Tiga Pemuda di Pesibar Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit Satreskrim Polres
Pesisir Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku ilegal fishing di
Pekon (Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, tiga pelaku tersebut yaitu DS (24)
warga Teluk Beringin Kecamatan Bengkunat, JS (27) warga Pasat Mulya Kecamatan
Pesisir Tengah dan FI (19) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit,
Lampung Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menyampaikan
bahwa kronologis penangkapan terduga tiga pelaku bermula saat unit Polres
Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ilegal fishing di wilayah Pekon
Kota Jawa, karena pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi benur di
wilayah setempat.
"Awalnya unit Tipidter bersama Tekab 308 presisi
Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ilegal fishing di wilayah
pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat, karena tim mendapatkan informasi terduga
pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan ilegal fishing benih bening lobster
dan rumahnya dijadikan tempat packing," kata AKBP Alsyahendra saat Konferensi Pers, Selasa (28/02/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui
keberadaan terduga pelaku kemudian team langsung bergerak ke rumah DS dan saat
dilakukan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku tepatnya dikamar depan
ditemukan satu buah box dibungkus plastik hitam berisi benih lobster dan tiga orang laki-laki
inisial DS, JS dan FI sedang ada dalam ruangan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap
terduga pelaku, DS mengakui bahwa barang tersebut miliknya bersama bosnya
berinisial A di Pekon Pintau, di kediaman terduga pelaku ditemukan benih bening
lobster sebanyak 6.610 ekor dengan berbagai jenis yaitu lobster jenis pasir,
mutiara, dan jarong dengan total nilai sebesar Rp1 Miliar lebih.
"Untuk jenis pasir ditemukan sebanyak 5500 ekor,
kemudian jenis mutiara sebanyak 1.050 ekor dan jarong sebanyak 60 ekor, terduga
pelaku JS dan FI ini adalah tukang hitung benih bening lobster dengan bayaran
bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari," kata
Alsyahendra.
Kapolres menambahkan kegiatan penyelundupan benih
lobster di Pekon Kota Jawa Bengkunat itu dengan barang bukti 1 box putih
plastik hitam 36 plastik bening yang berisi benih bening lobster, total 6610
benih lobster yg diduga akan diselundupkan keluar Provinsi kemudian ke Luar
Negeri dan saat ini tim masih akan melakukan pengembangan sampai ke pelaku
utama.
"Dari hasil keterangan terduga pelaku mereka
telah melakukan usaha ilegal tersebut selama 1 tahun terakhir kami juga
menghimbau masyarakat diharapkan membantu kamtibmas dengan cara jauhi melakukan
Ilegal fishing yaitu berupa penyelundupan benih bening lobster di wilayah hukum
Polres Pesisir Barat," pungkasnya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke
Mako polres Pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut dan akibat
perbuatan ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau
Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka
5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dengan ancaman 8 tahun penjara denda 1.500.000.000. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024