Jelang Hari Terakhir, 557 ASN Pemkab Lamsel Belum Laporkan Harta Kekayaan

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), menjelang hari terakhir besok, Selasa 28 Februari 2023 adalah batas waktu penyampaian.
Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo, mewakili Plt Kepala BKD Tirta Saputra mengatakan, masih ada sebanyak 557 ASN yang belum menginput pelaporan LHKASN melalui Sistem Informasi Harta Kekayaan KemenPANRB website https//siharka.menpan.go.id.
"Secara timing waktu schedule-nya untuk yang 3.021 orang ini kita kasih tenggang waktu untuk penginputan pelaporan LHKASN sampai tanggal 28 Februari 2023. Kita masih menunggu," kata Eko, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
Eko melanjutkan, dalam aplikasi siharka dimana data dari pegawai Lampung Selatan yang wajib LHKASN per hari ini sebanyak 3.021 orang yang ada di lingkup OPD-OPD yang ada di kabupaten dengan beberapa UPT yang ada di Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian.
"Sementara yang sudah melapor 2.464 orang, yang belum melapor sebanyak 557 orang, ini data sementara per hari ini tanggal 27 Februari 2023," imbuhnya.
Jumlah keseluruhan ASN di Pemkab Lamsel, menurut data per 1 Februari 2023 berjumlah 7.388 orang terdiri dari Eselon II, Eselon III kemudian ada Eselon IV dan pejabat-pejabat fungsional serta pelaksana yang ada dibawahnya.
"Secara aturan, yang wajib LHKASN itu untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu di luar Eselon II, Eselon III dan Pejabat Fungsional yang ada di Inspektorat itu wajib LHKPN KPK RI. Untuk yang sudah tersosialisasikan di tahap pertama yaitu 3.021 orang ASN. Mudah-mudahan, nanti dilakukan sosialisasinya di minggu kedua bulan Maret," tegas Eko.
Pelaporan harta kekayaan bagi ASN sesuai surat Sekda Nomor: 800/09/V.05/2023 tentang sosialisasi peraturan dan penyampaian LHKASN dalam rangka sosialisasi implementasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 tahun 2022 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Lamsel, ter tanggal 3 Januari 2023.
"Bahkan nanti akan ada sanksi administratif bagi para wajib LHKASN yang belum melaporkan sampai tempo waktunya. Tentunya, nanti akan ada sanksi dari sisi terhambatnya administrasi kepegawaian yang bersangkutan," timpal Eko lagi.
Eko menghimbau, kepada 557 orang ASN agar menyelesaikan progresnya esok hari atau tanggal 28 Februari 2023. Supaya schedule selanjutnya di tanggal 1 sampai 15 Maret bagi 3.021 orang ASN bisa mengunduh lalu mencetak dokumen LHKASN.
"Ada dua dokumen, yang harus dikumpulkan dan disampaikan ke Kasubbag Umum masing-masing OPD, nanti secara kolektif baru akan disampaikan ke BKD itu tanggal 16 sampai 31 Maret 2023. Itu secara timeline schedule yang sudah disampaikan ke OPD-OPD," tandas Eko. (*)
Video KUPAS TV : Kementan Sebut Kopi Lampung Mengandung Isoprocarb
Berita Lainnya
-
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025