Duh, Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Ini Tidak Miliki Izin

Stockpile batubara. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Tiga perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara di
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), disebut belum memiliki perizinan yang sah.
Hal itu terungkap,
saat Kupastuntas.co mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Lamsel Feri Bastian, Senin (27/2/2023).
"Jadi, masalah
kegiatan usaha stockpile yang ada di Lampung Selatan ini, disitu ada 8. Yang 5
ini sudah berizin, 3 yang belum," kata Feri.
Feri melanjutkan, data
itu diperoleh ketika pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile
batubara per tanggal 22 Februari 2023 lalu.
"Pertama, PT
Mitra Inti Serasi Internasional mereka ini belum memiliki tata ruang dan
ijin-ijin yang lain termasuk UKL UPL dari lingkungan hidup (DLH). Itu berada di
Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Feri lagi.
Kedua, PT Dayanti Daya
Nusantara yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki ijin.
"Yang ketiga, PT
Tambang Mulyo Joyo Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki
kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile
batubara itu belum memiliki perizinan," timpal Feri.
Feri menambahkan, tiga
perusahaan yang belum memiliki izin itu sudah secara lisan diinformasikan harus
segera membuat izin.
"Semua perizinan
itu, harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan
itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang
ditimbulkan akibat stokpile. Itu, ada semua di situ," urai Feri.
Dan, sudah ada edaran
dari Gubernur harus melengkapi persyaratan termasuk harus ada instalasi pengolahan
air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman. Hal itu, harus
dilaksanakan oleh pihak pelaku usaha.
Ditanya mengenai
sanksi bagi perusahaan yang tidak berijin, Feri menyebut sudah ada regulasi
yang mengatur hal tersebut.
"Sanksinya ada,
sudah jelas dari kita ada dari Dinas Perijinan juga ada. Karena, setiap Dinas
itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perijinan. Kalau di
kita itu, kalau tidak ada (perizinan) ya tetap harus ditutup karena itu dianggap
ilegal dan tidak ada perijinan," tegas Feri.
Feri menghimbau, bagi
seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib untuk
mengurus perijinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Karena, Pemerintah Daerah juga tidak melarang berinvestasi dimanapun karena itu salah satu himbauan dari pak Presiden juga bahwa seluruh ranah investasi itu wajib dibantu dan jangan dipersulit masalah perizinannya. Akan tetapi, pelaku usaha juga harus kooperatif untuk membuat semua perizinan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku," tandas Kadis DLH. (*)
Video KUPAS TV : Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Protokol Balik Bukit Lambar
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025