• Rabu, 02 Juli 2025

Duh, Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Ini Tidak Miliki Izin

Senin, 27 Februari 2023 - 15.45 WIB
770

Stockpile batubara. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tiga perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batubara di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), disebut belum memiliki perizinan yang sah.

Hal itu terungkap, saat Kupastuntas.co mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel Feri Bastian, Senin (27/2/2023).

"Jadi, masalah kegiatan usaha stockpile yang ada di Lampung Selatan ini, disitu ada 8. Yang 5 ini sudah berizin, 3 yang belum," kata Feri.

Feri melanjutkan, data itu diperoleh ketika pihaknya turun langsung ke lokasi perusahaan stockpile batubara per tanggal 22 Februari 2023 lalu.

"Pertama, PT Mitra Inti Serasi Internasional mereka ini belum memiliki tata ruang dan ijin-ijin yang lain termasuk UKL UPL dari lingkungan hidup (DLH). Itu berada di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang," ujar Feri lagi.

Kedua, PT Dayanti Daya Nusantara yang juga berlokasi di Desa Kali Asin belum memiliki ijin.

"Yang ketiga, PT Tambang Mulyo Joyo Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Itu belum memiliki kesesuaian tata ruang. Jadi, ada tiga perusahaan yang bergerak di stockpile batubara itu belum memiliki perizinan," timpal Feri.

Feri menambahkan, tiga perusahaan yang belum memiliki izin itu sudah secara lisan diinformasikan harus segera membuat izin.

"Semua perizinan itu, harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah atau polusi yang ditimbulkan akibat stokpile. Itu, ada semua di situ," urai Feri.

Dan, sudah ada edaran dari Gubernur harus melengkapi persyaratan termasuk harus ada instalasi pengolahan air limbah, ada tanaman pohon dan harus ada penyiraman. Hal itu, harus dilaksanakan oleh pihak pelaku usaha.

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak berijin, Feri menyebut sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada dari Dinas Perijinan juga ada. Karena, setiap Dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perijinan. Kalau di kita itu, kalau tidak ada (perizinan) ya tetap harus ditutup karena itu dianggap ilegal dan tidak ada perijinan," tegas Feri.

Feri menghimbau, bagi seluruh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang stockpile wajib untuk mengurus perijinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Karena, Pemerintah Daerah juga tidak melarang berinvestasi dimanapun karena itu salah satu himbauan dari pak Presiden juga bahwa seluruh ranah investasi itu wajib dibantu dan jangan dipersulit masalah perizinannya. Akan tetapi, pelaku usaha juga harus kooperatif untuk membuat semua perizinan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku," tandas Kadis DLH. (*)

Video KUPAS TV : Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Protokol Balik Bukit Lambar