Bobol Kantin di Pelabuhan Bakauheni, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Wahyu Pratama (51) tersangka pembobol kantin di Pelabuhan Bakauheni saat diamankan di kantor Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang pria bernama Wahyu Pratama (51) ditangkap polisi
gegara membobol kantin Syva di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel) hari Rabu lalu (22/2/2023) sekitar jam 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian
Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, seorang
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Wahyu Pratama berhasil
dibekuk oleh anggotanya.
"Pelaku ditangkap
saat berada di Pelabuhan Merak, Banten hari Sabtu kemarin jam 09.00 WIB,"
kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Senin
(27/2).
Sebelumnya, pelaku
berhasil membobol Kantin Syva yang
terletak di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni milik Ahmad Nurruddin (38) sewaktu
ditinggal pulang kerumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang pada Rabu lalu
(22/2) kira-kira jam 03.00 WIB.
"Waktu itu,
pelaku melompati pagar lalu masuk kedalam kantin dengan cara merusak pintu
belakang kantin dan berhasil membawa kabur barang-barang didalam kantin,"
lanjut Ridho.
Gara-gara perbuatan
pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11 juta dan melapor ke KSKP
Bakauheni.
Polisi lalu bergerak
melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal, untuk memburu pelaku yang
belum diketahui identitasnya.
"Hasil
penyelidikan, mengarah kepada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku.
Kemudian, personel KSKP Bakauheni ke Pelabuhan Merak dan mengamankan Wahyu
Pratama," urai Kapolsek.
Saat dicokok polisi,
didapati barang-barang milik korban diantaranya 1 music box warna hitam
kombinasi biru, 1 music box kecil warna hijau merk JBL, 3 charger handphone merk Oppo, 10 bungkus
rokok berbagai merk, 2 tas gendong warna hitam, 1 jaket warna biru kombinasi
merah hati, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sandal jepit gunung merk Consina
warna hitam, 1 handphone Oppo warna putih, 1 handphone Xiaomi warna hitam serta
uang tunai Rp200 ribu.
Wahyu Pratama asal
Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta
beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
"Pasal yang disangkakan
terhadap pelaku yakni Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025