• Minggu, 06 Oktober 2024

Akademisi Hukum Unila Menilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Ideal Dibanding Sistem Pemilu Terbuka

Jumat, 24 Februari 2023 - 14.17 WIB
488

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono menilai, sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup lebih ideal dibandingkan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Menurutnya, kedua sistem Pemilu tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Meskipun ia lebih memilih sistem proporsional tertup, namun pilihanya itu bukan untuk Pemilu 2024, namun untuk Pemilu selanjutnya atau pasca 2024.

"Proposional terbuka adalah sistem Pemilu dimana pemilih langsung memilih wakil legislatifnya, sedangkan proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politik," kata Budiyono saat dimintai tanggapan, Jum'at, (24/02/2023).

"Kelebihan terbuka adalah terbangunnya kedekatan pemilih dengan yang dipilih. Kekuranganya terjadinya politik uang sangat tinggi, sementara proporsional tertutup memudahkan pemenuhan kuota perwakilan perempuan dan memperkecil politik uang. Sedangkan kelemahanya pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu perubahan sistem Pemilu ini mulai mencuat, bermula dari pengajuan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Demas Brian Brian Wicaksono bersama dengan lima rekanya. 

Ia menggugat Undang-undang Pemilu, seperti pada pasal 168 ayat 2, yang menurut penilainya banyak hal buruk sistem Pemilu terbuka. Seperti akan banyaknya Calon Legiatif saling menjatuhkan satu sama lain meskipun berasal dari partai yang sama. Selain itu menurutnya, sistem pemilu terbuka memungkinkan praktik politik uang.

Atas pengajuan Demas tersebut, 8 Partai menyatakan sikap untuk menolak perbuhanan sistem Pemilu terbuka dirubah menjadi sistem Pemilu tertutup, dengan berbagai alasan salah satunya adalah masyarakat harus mengetahui kualitas dari Calon Legislatifnya.

8 Partai tersebut adalah Partai Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai PDI Perjuangan mendukung sistem Pemilu tertutup. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Handphone Sopir Truk di Bakauheni


Editor :