Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Handphone di Pelabuhan Bakauheni

Kedua pelaku pencurian HP saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Beredar video seorang anggota Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menangkap dua spesialis pencuri Handphone (HP) saat beraksi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (23/2/2023) pagi.
Dalam video amatir berdurasi 2 menit 54 detik itu, tampak dua polisi yakni Bripka Ibrahim Zahier (38) dan Bripka Aan Satria (37) berhasil mengejar dan menangkap dua pelaku saat mencuri handphone milik sopir truk yang tengah tertidur di areal parkir Dermaga 6 Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, dua orang pelaku pencurian handphone yang ditangkap yakni Mulyadi (33) dan Suryadi (32).
"Keduanya ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni," kata Ridho, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Kronologi kejadian, awalnya sopir truk bernama Yusuf Efendi (52) asal Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana kembali ke Bogor, Jawa Barat usai mengantar muatan asbes ke Kota Bandar Lampung.
Ketika korban sedang tertidur di dalam kendaraan yang berhenti di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheuni, ia merasa ada tangan seseorang masuk dari jendela kaca mobil kemudian mengambil handphone miliknya.
"Seketika itu, korban terbangun dan berteriak 'maling' dan membuat pelaku kaget hingga handphone miliknya jatuh ke bawah kendaraan. Lalu pelaku melarikan diri," lanjut Kapolsek.
Secara kebetulan, anggota KSKP Bakauheni tengah melakukan patroli NGOBRAL dan bergegas mengejar dan menangkap satu pelaku yaitu Mulyadi warga Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten.
"Ternyata pelaku Mulyadi tidak sendirian, melainkan bersama dengan 1 orang temannya yang menunggu di atas sepeda motor dan langsung diamankan juga," timpal Ridho.
Seorang pelaku lainnya, adalah Suryadi tinggal di Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. "Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian, dan spesialisasi pencuri handphone di Pelabuhan Bakauheni dan Merak," urai Kapolsek.
Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1,7 juta kemudian melapor ke kantor KSKP Bakauheni guna penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti yakni 1 unit handphone merk Realme C2 warna hitam.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian," tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Peran Oknum Polisi Lamtim Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025