• Jumat, 04 Juli 2025

Gegara Utang, Pria di Lamsel Tewas Dihajar Kakak Adik

Kamis, 23 Februari 2023 - 13.55 WIB
219

Panit 1 Ipda Suyitno dan Panit 2 Aipda Akhmad Ismail bersama kedua tersangka di Mapolsek Natar. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi menangkap Pran Saputra (35) dan Fredi (29), gegara melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Oki Saputra (30) meregang nyawa dirumahnya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, pelaku Pran Saputra dan Fredi merupakan kakak beradik yang tinggal masih satu desa dengan korban.

"Kedua pelaku ditangkap hari Rabu kemarin (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar," kata Hendra saat dikonfirmasi. Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, pada hari Minggu 4 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB, korban Oki Saputra mendatangi kediaman Pran Saputra untuk menagih utang terhadap kawan si korban.

Pada saat menagih, korban sempat merusak pintu dan jendela rumah milik Pran Saputra. Tak terima dengan perbuatan korban, Pran Saputra kemudian mengajak adiknya Fredi bermaksud mengejar korban.

"Setibanya didepan rumah korban, terjadi pertengkaran antara Pran Saputra dan Fredi dengan korban. Dimana pada waktu itu, korban memegang sebilah golok sedangkan kedua pelaku membawa sebilah balok kayu," ungkap Hendra.

Perkelahian pun tidak terelakkan, Fredi sempat memukul kepala korban sebanyak satu kali sehingga korban tersungkur ke lantai dan tidak sadarkan diri.

"Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB korban dibawa keluarganya ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Keesokan harinya sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang UGD," tutur Kasat.

Pihak keluarga, kemudian membawa jenazah korban untuk dimakamkan di kampung halamannya di Menggala. Setelah itu, istri korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar.

Mendapat laporan itu, polisi lantas menggelar penyelidikan untuk memburu para pelaku. Akhirnya, hari Rabu kemarin (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Natar dipimpin Panit 1 Ipda Suyitno dan Panit 2 Aipda Akhmad Ismail melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

"Ketika diinterogasi, kedua orang pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, para pelaku dibawa ke Polsek Natar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasat.

Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 buah balok kayu panjang sekitar 1 meter dan 1 bilah golok panjang sekitar 60 centimeter serta 1 sepeda motor Honda Tiger warna hitam. 

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim. (*)

Editor :