Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Kupastuntas.co,
Jakarta - Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri.
Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.
"Terduga
pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,"
kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023),
sebagaimana kami kutip dari Detikcom.
"Sanksi
bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,"
sambungnya.
Sidang
dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky
Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang
digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
"Sanksi
administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.
Eliezer
dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan
Brigadir Yosua.
Sebelumnya,
Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan
bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili,
menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan
berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar
putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun
dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja
sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa menyatakan
tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis
akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.
Eliezer
sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat
kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025 -
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024