• Sabtu, 05 Juli 2025

26 ASN di Lamsel Ajukan Cerai, Didominasi Faktor Ekonomi dan Percekcokan

Rabu, 22 Februari 2023 - 14.37 WIB
128

Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai, Eko Junaedi, saat mintai keterangan, Rabu (22/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2022 lalu, faktor ekonomi dan percekcokan atau tidak harmonisan menjadi alasan utama.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel Tirta Saputra, melalui Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai, Eko Junaedi mengatakan, 26 ASN di lingkungan Pemkab mengajukan cerai ke Pengadilan Agama.

"Data itu yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Diklat sepanjang tahun 2022," kata Eko, saat mintai keterangan, Rabu (22/2/2023) siang.

Meski begitu, belum sepenuhnya pengajuan itu berproses semua. Bahkan ada beberapa pengajuan yang terhenti dan tidak dilanjutkan.

"Dari 26 pengajuan itu, ada 12 yang sudah mendapatkan izin sedangkan 11 pengajuan lagi izinnya masih dalam proses. Dan, ada tiga pengajuan yang batal serta  menarik berkas pengajuan cerai," imbuh Eko.

Disoal faktor pemicu para ASN itu mengajukan perceraian, Eko menyebutkan mayoritas didominasi oleh faktor ekonomi dan ketidak harmonisan pasangan dikarenakan efek dari pandemi Covid-19.

Eko menambahkan, 12 orang ASN yang izin bercerainya sudah keluar bisa mengurus proses selanjutnya yakni ke Pengadilan Agama.

"Kewenangan kami sebatas pada pengurusan izin cerai saja, terkait proses di Pengadilan Agama hasilnya seperti apa diluar ranah kami," cetus Eko.

Eko menghimbau, bagi para ASN yang telah keluar izin perceraiannya agar melaporkan kembali ke BKD ihwal hasil akhirnya.

"Kami menghimbau, kepada para ASN untuk melapor kembali ke BKD terkait proses perceraiannya apakah jadi bercerai atau tidak," tandas Eko. (*)


Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung