JPU KPK Panggil Dua Bupati dan Satu Mantan Bupati di Lampung Pada Sidang Lanjutan Karomani CS

JPU KPK, M. Afrisal, saat memberikan keterangan, Selasa (21/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua Bupati dan satu mantan Bupati di Lampung dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS.
Hal tersebut disampaikan JPU KPK, M. Afrisal usai sidang lanjutan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
M. Afrisal mengungkapkan, JPU KPK sudah memutuskan akan memanggil dua Bupati dan satu mantan Bupati di Lampung untuk bersaksi di pengadilan dan akan menyiapkan waktu untuk menghadirkan mereka.
Adapun para Bupati yang akan dipanggil di antaranya Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, dan Sulpakar (Pj Bupati Mesuji). Selain itu ada juga mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
"Kita akan panggil juga kepala daerah yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," ujar Afrisal.
"Jadi, itu strategi nanti yang akan kita siapkan, supaya keterangannya bagus," tambahnya.
Afrisal menegaskan, pemanggilan terhadap saksi berlatar belakang Kepala Daerah di Lampung itu menjadi bukti KPK tidak memberikan keistimewaan kepada siapapun.
Selain itu, JPU KPK juga bakal memanggil ulang beberapa saksi yang sempat mangkir dalam persidangan untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," ujar Afrisal.
Adapun beberapa saksi yang sempat mangkir diantaranya Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga Herman HN.
Selain saksi mangkir, JPU KPK juga akan memanggil beberapa saksi yang sudah hadir sebelumnya, di antaranya Budi Sutomo (Kabiro Humas) dan Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah).
"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," imbuh Afrisal. (*)
Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Dedy Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung: Jadikan Semangat Sebagai Energi Membangun Menuju Indonesia Emas 2045
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Umum Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi Lampung 2025
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025