• Minggu, 17 Agustus 2025

Gaji Bersih 3 Terdakwa Suap PMB Unila Capai Miliaran Rupiah saat Menjabat

Selasa, 21 Februari 2023 - 15.04 WIB
209

Tiga terdakwa eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastutas.co, Bandar Lampung - Total pendapatan gaji bersih tiga terdakwa suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri 2023 ternyata mencapai miliaran rupiah selama menjabat atau periode November 2019 sampai Agustus 2022.

Gaji fantastis itu diterima oleh tiga terdakwa suap PMB Unila diantaranya eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri.

Adapun rinciannya yakni terdakwa Karomani memperoleh pendapatan gaji bersih Rp2.118.457.749, terdakwa Heryandi Rp1.610.279.406, dan terdakwa Muhammad Basri Rp1.000.604.135.

Fakta gaji fantastis tersebut terungkap saat Staf Pelaksanaan dan Bagian Umum Unila, Muhammad Ismail menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Awalnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya ke saksi M. Ismail terkait kapasitasnya diperiksa oleh penyidik KPK dan dihadirkan dalam sidang perkara tersebut.

"Saksi Muhammad Ismail, bapak kerjanya apa pak?" tanya JPU Agung.

"Saya pengelola gaji di Universitas Lampung, staf pelaksanaan di bagian gaji," jawab saksi Ismail.

"Bisa bapak jelaskan, dalam rangka apa bapak dihadirkan di perisdangan ini," tanya Agung.

"Kemarin saya dikonfirmasi terkait penghasilan para pimpinan saya ini (ketiga terdakwa)," ucap Ismail.

Lalu, JPU pun meminta saksi membeberkan jumlah detail penerimaan gaji ketiga terdakwa. 

"Detailnya, lupa-lupa ingat soal angkanya," ucap saksi Ismail.


Menanggapi jawaban tersebut, kemudian JPU memperlihatkan BAP saksi Ismail di muka persidangan.

"Izin untuk menunjukkan BAP saksi Yang Mulia, BAP nomor 9, apakah saudara pernah memberikan keterangan seperti ini?" tanya JPU.

"Iya betul," jawab saksi.

Dalam BAP tersebut, tertera jelas rincian gaji pokok hingga berbagai tunjangan yang diterima para terdakwa Karomani CS.

"Oleh karena itu pendapatan bersih Prof Karomani, selaku Rektor Universitas Lampung periode bulan November 2019 s.d Agustus 2022 adalah Rp2.118.457.749," tulis keterangan BAP yang ditampilkan.

Kemudian, JPU mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada saksi Ismail. "Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," ujar jaksa.

"Iya," singkat saksi Ismail.

Tak hanya eks Rektor Unila Karomani, kesaksian Ismail juga mengungkap perolehan gaji bersih dua terdakwa lain yakni Heryandi dan Muhammad Basri.

"Kemudian Pak Heryandi, juga saudara berikan keterangan di sini pendapatannya adalah selaku Warek selama jabatannya Rp1,610 miliar," ucap JPU Agung.

"Iya betul," sebut saksi Ismail.

"Okay, kemudian M. Basri itu pendapatan 1 miliar, sejak dia menjabat (sebagai Ketua Senat Unila), betul?" tanya JPU.

"Iya pak," timpal Ismail.

Pasca mendengar rincian angka gaji bersih tersebut, kemudian JPU memintai keterangan terkait teknis pembayaran hingga penerimaan gaji ketiga terdakwa.

Saksi Ismail pun menjawab bahwa periode pembayaran gaji pokok dan berbagai tunjangan diterima ketiga terdakwa per tanggal 1 tiap bulannya. Sedangkan untuk tunjangan sertifikat dosen maupun sertifikasi gelar profesor dibayar setiap pertengahan bulan.

"Nanti langsung ditransfer ke masing-masing pegawai, tapi kita hanya mengajukan sifatnya," jawab saksi Ismail. (*)


Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila