Berpotensi Timbulkan Pencemaran Lingkungan, Pemda Harus Cek Stockpile Ilegal di Bandar Lampung dan Lamsel

Stockpile batubara milik PT Sinar Langgeng Logistics di Kecamatan Katibung, Lamsel. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Daerah (Pemda) harus turun langsung mengecek stockpile batubara ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Keberadaan stockpile batubara ilegal berpotensi timbulkan polusi udara dan pencemaran lingkungan sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, minta pemerintah daerah (Pemda) turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan terhadap keberadaan stockpile batubara ilegal.
"Kalau itu stockpile batubara ilegal harus diperiksa, jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. Karena jika persyaratan yang diminta tidak dipenuhi, maka stockpile batubara itu tidak boleh melakukan aktifitas atau beroperasi,” kata Bagiasa, Senin (20/2/2023).
Bagiasa mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan stockpile batubara untuk mengetahui seperti apa aktivitas yang dilakukan sehari-hari.
"Nanti dari Komisi II akan kunjungan ke stockpile batubara, kita akan lihat aktivitasnya seperti apa. Tentu ini jadi perhatian kita bersama, jangan sampai rakyat yang kemudian dikorbankan akibat keberadaan stockpile yang nakal," katanya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung juga minta pemda melakukan pengecekan terhadap keberadaan stockpile batubara ilegal yang marak di Bandar Lampung dan Lamsel.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan harus ada pengawasan yang ketat oleh Dinas Penanaman Modal dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan stockpile batubara.
"Keberadaan stockpile ini harus kita lihat apakah memiliki izin atau tidak? Kalau tidak memiliki izin maka otomatis ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada dan bisa ditindak pidana," kata Irfan.
Irfan mengungkapkan, jika stockpile batubara tersebut sudah memiliki izin tetap harus dilakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan apakah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar atau tidak.
"Apakah perusahaan stockpile batubara tersebut bertanggung jawab dalam menanggulangi dampaknya atau tidak. Tentu ini harus jadi perhatian bersama baik itu bagi pemerintah daerah maupun DPRD. Jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.
Irfan mengingatkan, terdapat beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas stockpile batubara. Mulai dari polusi udara akibat timbulan debu hingga potensi pencemaran air dan tanah, jika stockpile tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.
"Kami juga sudah mengidentifikasi beberapa stockpile baru yang bermunculan dan sudah kami verifikasi. Yaitu di Pelabuhan Panjang yang dikelola PT TBL dan di Kecamatan Katibung dekat Pantai Selaki. Selain itu ada info juga di daerah Jalan Ir Sutami, namun belum kami verifikasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel. Saat ini, jumlah stockpile berizin di Bandar Lampung hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa.
Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Pantauan Kupas Tuntas di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.
Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.
Selain itu, ada stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.
“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber Kupas Tuntas di Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/2).
Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega saat dihubungi menolak berkomentar banyak terkait keberadaan stockpile batubara di Bandar Lampung. "Jumlahnya saya nggak tahu, nggak hapal," ucap Budiman.
Begitu juga saat ditanya jumlah perusahaan stockpile batubara yang tidak berizin, ia menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan perusahaan itu tersebar di Kecamatan Panjang dan Rawa Laut.
"Saya juga nggak tahu, itu kepala bidang (Kabid) saya yang tahu. Tapi ya sudahlah nanya terkait hal lain saja," katanya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 21 Februari 2023 berjudul "Berpotensi Timbulkan Pencemaran Lingkungan, Pemda Harus Cek Stockpile Ilegal di Bandar Lampung dan Lamsel"
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Pindahkan U-Turn Flyover MBK Sebelum Ramadan
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025