Asyik Main Togel, Warga Pesibar Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Lagi asyik main togel, seorang pria berinisial EPN (33) warga Kecamatan Pesisir Selatan diamankan unit Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Senin (20/02/2023) malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat, dimana saat itu jajaran unit Reskrim Polres Pesisir Barat tengah melakukan penyelidikan terkait perjudian.
"Penangkapan bermula saat unit Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan terkait perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Pesisir Barat kemudian ada laporan bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Pekon Tanjung Setia, Pesisir Selatan," kata Riki, Selasa (21/02/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut. Kemudian diketahui, pelaku sedang berada di kediamannya dan langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di TKP.
"Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung Setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti handphone Samsung Galaxy J7 warna putih, satu buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar Rp35.000," ungkap Riki.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, modus operansi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang pelaku miliki, apabila tembus angka yang dipasang, tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel.
"Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang pecahan Rp20.000 dua lembar, uang pecahan Rp10.000 dua lembar dan uang pecahan Rp5000 satu lembar," pungkasnya
Riki mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024