Asyik Main Togel, Warga Pesibar Diamankan Polisi
Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pesisir Barat. Selasa (21/02/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Lagi asyik main togel, seorang pria berinisial EPN (33) warga Kecamatan Pesisir Selatan diamankan unit Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Senin (20/02/2023) malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat, dimana saat itu jajaran unit Reskrim Polres Pesisir Barat tengah melakukan penyelidikan terkait perjudian.
"Penangkapan bermula saat unit Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan terkait perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Pesisir Barat kemudian ada laporan bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Pekon Tanjung Setia, Pesisir Selatan," kata Riki, Selasa (21/02/2023).
Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut. Kemudian diketahui, pelaku sedang berada di kediamannya dan langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di TKP.
"Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung Setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti handphone Samsung Galaxy J7 warna putih, satu buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar Rp35.000," ungkap Riki.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi, modus operansi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang pelaku miliki, apabila tembus angka yang dipasang, tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel.
"Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang pecahan Rp20.000 dua lembar, uang pecahan Rp10.000 dua lembar dan uang pecahan Rp5000 satu lembar," pungkasnya
Riki mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
-
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Tedi Zadmiko Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Pesisir Barat, Akhiri Lima Tahun Kekosongan Jabatan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kebakaran Hanguskan 10 Ruangan MTs NU Krui Pesisir Barat, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar
Minggu, 12 Oktober 2025









