• Jumat, 20 Desember 2024

Stockpile Batubara Ilegal Marak di Bandar Lampung dan Lamsel

Senin, 20 Februari 2023 - 08.11 WIB
2k

Stockpile Batubara PT. Hasta Dwiyustama. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung (Balam) dan Lampung Selatan (Lamsel). Saat ini, jumlah stockpile berizin di Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan. 

Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa.

Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.

Pantauan Kupas Tuntas di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.

Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.

Selain itu, ada stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel. 

“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber Kupas Tuntas di Pemkot Bandar Lampung, Minggu (19/2).

Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega saat dihubungi menolak berkomentar banyak terkait keberadaan stockpile batubara di Bandar Lampung. "Jumlahnya saya nggak tahu, nggak hapal," ucap Budiman.

Begitu juga saat ditanya jumlah perusahaan stockpile batubara yang tidak berizin, ia menolak berkomentar. Ia hanya mengatakan perusahaan itu tersebar di Kecamatan Panjang dan Rawa Laut. "Saya juga nggak tahu, itu kepala bidang (Kabid) saya yang tahu. Tapi ya sudahlah nanya terkait hal lain saja," katanya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain menjelaskan, pencemaran dari stockpile batubara dapat terjadi bila lahan tersebut dibangun tidak sesuai dengan aturan.

"Misal, batubara ditumpuk di lapangan terbuka tanpa ada atap ataupun alas. Saat hujan, batubara akan mengeluarkan senyawa seperti logam berat berbahaya dan ketika batubara tersebut tercuci dengan air hujan senyawa tersebut akan mengalir ke lahan sekitar (lahan pertanian dan sumur warga)," kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, saat batubara dipanggang oleh sinar matahari akan terjadi proses swabakar. Hal ini membuat lahan di sekitar stockpile batubara akan menjadi lebih panas dibanding lokasi lainnya.

"Sehingga dapat merusak iklim mikro di sekitar lahan stockpile batubara. Pada saat proses penimbunan batubara, juga akan membuat debu batubara beterbangan. Jika cebu ini terhirup manusia akan menimbulkan penyakit pernapasan," tegas Eddy.

Eddy mengatakan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik stockpile batubara ilegal  antara lain teguran, denda sampai pencabutan izin.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamsel mengingatkan kepada perusahaan stockpile batubara agar memenuhi semua perizinan yang ditetapkan dalam peraturan sebelum beroperasi.

Kabid Pengawasan, Asnawi mewakili Kepala DPMPTSP Lamsel, Ahmad Herry menyatakan, semua pelaku usaha stockpile batubara wajib memiliki Keterangan Rencana Kabupaten atau KRK.

Permohonan KRK dikirimkan ke kantor DPMPTSP secara manual, kemudian diteruskan melalui nota dinas ke Dinas PUPR khususnya Bidang Tata Ruang.

"Nanti Bidang Tata Ruang yang turun ke lapangan mengecek apakah koordinat yang mereka ajukan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di tata ruang. Setelah itu biasanya keluar pertimbangan teknis informasi jika tidak menyalahi tata ruangnya. Barulah diterbitkan KRK nya," kata Asnawi.

KRK tersebut yang menjadi dasar pemohon atau pelaku usaha masuk ke aplikasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung. Semuanya diajukan lewat aplikasi online SIMBG milik Kementerian PUPR," urai Asnawi.

Asnawi menjelaskan, perusahaan bergerak di bidang stockpile batubara juga wajib memiliki UKL-UPL sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Proses perizinan berusaha melalui OSS. Proses perizinan sekarang tidak ada yang manual, semua perizinan melalui OSS milik Kementerian BKPM dan Investasi,” imbuhnya.

Asnawi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, bagi perusahaan pelaku usaha yang tidak taat aturan bisa dicabut NIB nya.

Sumber DLH Lamsel menambahkan, selama ini DLH hanya mengeluarkan izin UKL-UPL untuk stockpile batubara milik PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.

Salah satu owner PT Bumi Lampung Perkasa, Edi Mersi mengatakan, sebenarnya cukup banyak perusahaan yang membuka usaha stockpile batubara di Bandar Lampung. Ia mengaku cukup kaget kalau yang memiliki izin ternyata baru lima perusahaan.

"Kalau memang yang punya izin tersebut hanya ada lima perusahaan, berarti banyak juga stockpile batubara di bandar Lampung yang tak berizin dong," kata Edi, Minggu (19/2).

Edi memperkirakan masih ada lima sampai enam perusahaan stockpile batubara lagi diluar yang sudah memiliki izin tersebut. Ditanya di kawasan mana stockpile batubara tak berizin tersebut, ia mengatakan tidak bisa merinci secara pasti.

"Kebanyakan di kawasan Pematang, Kecamatan Panjang tepatnya di perbatasan gerbang tol trans Sumatera," ungkapnya. Ia minta pemda harus menindak tegas terhadap stockpile batubara yang tak berizin namun sudah beroperasi.

Karena, lanjut dia, hal ini bisa menimbulkan kecemburuan kepada pemilik perusahaan stockpile batubara yang sudah berizin. "Kalau bisa dicabut izin perusahaannya, dan dihentikan sementara aktivitas perusahaan itu sampai mengantongi izin," tegasnya.

Ia mengingatkan, keberadaan stockpile batubara tidak berizin bisa berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar karena dikelola tidak sesuai aturan. Sehingga, pengamanan dan penahan debu batubara di lokasi sangat lemah, dan bisa berhamburan sampai ke pemukiman warga.

"Debu batubara yang tidak dikelola dengan baik, bisa berdampak buruk kepada lingkungan dan warga sekitar. Seperti warga terkena penyakit pernapasan dan pencemaran lingkungan sekitar ," ungkapnya. (*)


Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 20 Februari 2023 berjudul "Stockpile Batubara Ilegal Marak di Bandar Lampung dan Lamsel"


Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung


Editor :