• Sabtu, 16 Agustus 2025

OPD Pemprov Lampung Diminta Mendata Potensi Sumber Pendapatan untuk Sumbang PAD

Senin, 20 Februari 2023 - 16.16 WIB
114

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Lampung untuk mendata pontensi sumber pendapatan yang bisa dilakukan penarikan retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, penerimaan daerah yang berasal dari non pajak khususnya retribusi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang kontribusi nya dinilai masih kecil.

"Penerimaan daerah non pajak khusus nya retribusi menjadi salah satu sumber penerimaan. Tapi ini kontribusi nya masih rendah terhadap PAD. Ini yang kita dorong supaya masing-masing OPD yang punya sumber pendapatan bisa melakukan terobosan, inovasi dan juga kreasi," kata Adi, saat dimintai keterangan, Senin (20/2/2023).

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah sebagai payung hukum dalam penarikan retribusi yang dilakukan oleh OPD.

"Sekarang ini sedang kita siapkan Perda retribusi daerah nya. Jadi nanti dipayungi oleh hukum di dalam Perda itu dalam penarikan retribusi. Jadi ini sebagai bahan acuan dari kita semua dalam menarik pajak," ujarnya.

Adi juga mengungkapkan, penetapan target yang ditentukan oleh beberapa OPD masih ada yang perlu diperbaiki sehingga target yang ditetapkan dapat sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.

"Masih ada OPD yang perencanaan pendapatan nya itu kurang baik. Masa realisasi sampai dengan 200 persen maka ini ada yang salah dalam penetapan. Kita minta untuk diperbaiki agar target sesuai dengan potensi," terangnya.

Sementara itu, untuk total pendapatan daerah Pemprov Lampung pada tahun 2022 kemarin terealisasi Rp6,85 triliun atau tercapai 99,08 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp6,91 triliun.

Dimana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah terealisasi Rp3,12 triliun atau 111,41 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp2,80 triliun. Kemudian retribusi daerah target yang ditetapkan sebesar Rp8,44 miliar dan terealisasi Rp6,60 miliar atau 78,17 persen.

Selanjutnya untuk hasil pengelolaan kekayaaan daerah yang dipisahkan target yang ditetapkan Rp307,38 miliar dan terealisasi Rp45,56 miliar atau sebesar 14,82 persen dan lain-lain PAD yang sah target Rp662,81 miliar dan terealisasi Rp514,52 miliar atau 77,63 persen.

Sementara Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Budi Condrowati menjelaskan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pajak pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik.

Menurutnya salah satu sumber retribusi daerah milik Pemprov Lampung yang belum dikelola dengan baik ialah penerapan sewa lahan Pemprov Lampung yang berada di lingkungan PKOR Way Halim.

"Penyewaan lahan di PKOR itu bisa nenyumbang ke PAD Pemprov Lampung. Misalnya saja ada 300 pedagang yang diminta untuk membayar Rp10 ribu per hari maka jika diakumulasi ini bisa mencapai Rp1 miliar untuk satu tahun," kata Condrowati.

Dengan adanya Perda Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas diharapkan dapat meningkatkan PAD Pemprov Lampung yang nantinya juga berdampak terhadap kesuksesan pembangunan yang ada di Lampung. (*)


Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung