• Sabtu, 05 Juli 2025

Mahkamah Agung Menangkan Kades Dalam Perkara Sengketa Pasar Bumi Restu Lamsel

Senin, 20 Februari 2023 - 21.16 WIB
341

Kepala BBHAR Lamsel, Merik Havit saat menyampaikan berita relaas putusan kasasi MA kepada Kades Bumi Restu Sukiman. Senin (20/2/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan tingkat kedua atau banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Tumenggung Cahya Marga ihwal sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kuasa Hukum termohon Kepala Desa Bumi Restu Sukiman dan kawan-kawan yakni Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lamsel yang dikepalai oleh Merik Havit, mengatakan, permohonan kasasi dari pemohon Tumenggung Cahya Marga ditolak.

"Relaas pemberitahuan putusan kasasi yang disampaikan Juru sita Pengadilan Negeri Kalianda, dalam amar putusannya berbunyi, satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon Tumenggung Cahya Marga, M Yusup, Jamaudin Andrea Saputra," kata Merik saat dikonfirmasi, Senin malam (20/2/2023).

Merik melanjutkan, putusan kasasi yang kedua menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Merik menambahkan, relaas pemberitahuan putusan kasasi diterima dari Juru sita PN Kalianda hari Rabu lalu (15/2/23).

Tak hanya menang di tingkat kasasi, Kades Bumi Restu selaku tergugat juga menang pada putusan pengadilan tingkat pertama lalu di tingkat banding atau pengadilan tingkat kedua.

"Kemenangan ini, adalah kemenangan masyarakat Bumi Restu dan nyatanya tanah itu tanah warga Desa Bumi Restu," timpal Merik.

Pasar Bumi Restu dengan luas sekitar 8.000 meter persegi itu, hampir selama 3 tahun lamanya diperjuangkan dari persidangan ke persidangan.

Di penghujung, Merik juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel H Nanang Ermanto.

"Beliau selalu memberikan kontribusi pemikiran dan supervisi kepada kami BBHAR Lamsel selaku sayap partai, sehingga kami dapat memperjuangkan hak-hak wong cilik," tandas Merik.

Kades Bumi Restu, Sukiman juga mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Nanang Ermanto selaku Bupati Lamsel.

"Kedua kalinya, untuk pengacara desa dari BBHAR yang telah berjuang. Untuk kedepannya, Pemerintah Desa atas nama masyarakat mengusahakan supaya tanah tersebut menjadi legal (Pasar Bumi Restu) dan diterbitkanlah alas haknya berupa sertipikat dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat serta pendapatan asli desa," singkat Sukiman. (*)

Video KUPAS TV : Detik-detik Warga Amankan Terduga Pencuri Motor di Lampura