Mahkamah Agung Menangkan Kades Dalam Perkara Sengketa Pasar Bumi Restu Lamsel

Kepala BBHAR Lamsel, Merik Havit saat menyampaikan berita relaas putusan kasasi MA kepada Kades Bumi Restu Sukiman. Senin (20/2/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama
di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan tingkat kedua atau banding di Pengadilan
Tinggi Tanjung Karang, dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Tumenggung
Cahya Marga ihwal sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas,
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kuasa Hukum termohon
Kepala Desa Bumi Restu Sukiman dan kawan-kawan yakni Kantor Badan Bantuan Hukum dan
Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lamsel yang dikepalai oleh Merik
Havit, mengatakan,
"Relaas
pemberitahuan putusan kasasi yang disampaikan Juru sita Pengadilan Negeri
Kalianda, dalam amar putusannya berbunyi, satu, menolak permohonan kasasi dari
pemohon Tumenggung Cahya Marga, M Yusup, Jamaudin Andrea Saputra," kata
Merik saat dikonfirmasi, Senin malam (20/2/2023).
Merik melanjutkan,
putusan kasasi yang kedua menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara
tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Merik menambahkan,
relaas pemberitahuan putusan kasasi diterima dari Juru sita PN Kalianda hari
Rabu lalu (15/2/23).
Tak hanya menang di
tingkat kasasi, Kades Bumi Restu selaku tergugat juga menang pada putusan
pengadilan tingkat pertama lalu di tingkat banding atau pengadilan tingkat
kedua.
"Kemenangan ini,
adalah kemenangan masyarakat Bumi Restu dan nyatanya tanah itu tanah warga Desa
Bumi Restu," timpal Merik.
Pasar Bumi Restu dengan
luas sekitar 8.000 meter persegi itu, hampir selama 3 tahun lamanya
diperjuangkan dari persidangan ke persidangan.
Di penghujung, Merik
juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel H Nanang
Ermanto.
"Beliau selalu
memberikan kontribusi pemikiran dan supervisi kepada kami BBHAR Lamsel selaku
sayap partai, sehingga kami dapat memperjuangkan hak-hak wong cilik,"
tandas Merik.
Kades Bumi Restu,
Sukiman juga mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Nanang Ermanto
selaku Bupati Lamsel.
"Kedua kalinya, untuk pengacara desa dari BBHAR yang telah berjuang. Untuk kedepannya, Pemerintah Desa atas nama masyarakat mengusahakan supaya tanah tersebut menjadi legal (Pasar Bumi Restu) dan diterbitkanlah alas haknya berupa sertipikat dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat serta pendapatan asli desa," singkat Sukiman. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Warga Amankan Terduga Pencuri Motor di Lampura
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025