Kejati Lampung Dalami Niat Jahat Dugaan Korupsi KONI
Aspidsus Kejati Lampung saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami niat jahat dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dan penyidikan terus berlanjut.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, perkara dugaan korupsi KONI masih terus berlanjut dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari niat jahatnya. Pihaknya juga tidak bisa sembarangan menentukan tersangka karena tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat.
"Kita tidak mau sembarangan, harus diketahui niat jahatnya dulu. Apakah ini ada niat jahatnya atau administrasi. Saya tidak mau bermain-main disini," kata Hutamrin, saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah mencari kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kita coba mencari kerugian negara dan diindikasikan dilakukan atau memperkaya masing-masing oknum, ternyata hasil dari satgas tersebut diterima oleh seluruh satgas yaitu 103 orang," jelasnya.
Disinggung apakah perkara dugaan korupsi KONI akan dihentikan, Hutamrin mengungkapkan jika perkara tersebut akan terus berlanjut.
"Kita lihat dulu hasil pengembangannya dan tidak bisa menyimpulkan, mensrea nya dulu akan dicari oleh tim penyidik karena niat jahatnya harus diketahui secara mutlak," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








