Kejati Lampung Dalami Niat Jahat Dugaan Korupsi KONI
Aspidsus Kejati Lampung saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami niat jahat dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dan penyidikan terus berlanjut.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, perkara dugaan korupsi KONI masih terus berlanjut dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari niat jahatnya. Pihaknya juga tidak bisa sembarangan menentukan tersangka karena tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat.
"Kita tidak mau sembarangan, harus diketahui niat jahatnya dulu. Apakah ini ada niat jahatnya atau administrasi. Saya tidak mau bermain-main disini," kata Hutamrin, saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah mencari kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kita coba mencari kerugian negara dan diindikasikan dilakukan atau memperkaya masing-masing oknum, ternyata hasil dari satgas tersebut diterima oleh seluruh satgas yaitu 103 orang," jelasnya.
Disinggung apakah perkara dugaan korupsi KONI akan dihentikan, Hutamrin mengungkapkan jika perkara tersebut akan terus berlanjut.
"Kita lihat dulu hasil pengembangannya dan tidak bisa menyimpulkan, mensrea nya dulu akan dicari oleh tim penyidik karena niat jahatnya harus diketahui secara mutlak," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Anggota DPRD Tubaba Marzani Titipkan Anak Masuk Unila
Berita Lainnya
-
Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Temuan Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Tol Lampung
Senin, 24 November 2025 -
Gubernur Lampung: Dampak Ekonomi Ijtima Ulama Dunia Akan Hidupkan Usaha Masyarakat
Senin, 24 November 2025 -
RSUD Ryacudu dan RSUD Batin Mangunang Hutang Obat ke Perusahaan Farmasi Rp 4,5 Miliar
Senin, 24 November 2025 -
Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung, UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 23 November 2025









