Dua Dosen Itera Langgar Kode Etik Mengundurkan Diri

Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) yang melanggar kode etik berinisial STEWH dan ATS, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jurusan Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan (JTIK) dan dosen.
Keduanya diduga berbuat mesum di wisma Itera beberapa waktu lalu. Namun pihak kampus membantah jika hal itu sebagai tindakan asusila, melainkan hanya melanggar kode etik karena telah melanggar prosedur operasional standar (POS) yang ada di kampus tersebut.
Humas Itera, Rudiyansyah mengatakan, adanya pelanggaran etik dosen di lingkungan kampung, pihaknya belum bisa menyebut hal itu merupakan kasus asusila.
"Kami belum bisa menyebut itu kasus asusila. Namun yang kita pahami adalah itu merupakan tindakan suatu keamanan kampus untuk penegakan prosedur operasional standar, yang setiap saat dilakukan di lingkungan kampus kepada seluruh sivitas akademika terkait adanya batasan jam malam," jelas Rudiyansyah, saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Sehingga, lanjut dia, yang dilakukan oleh suatu keamanan kampus itu bukanlah penggerebekan, tetapi itu adalah penetapan sebuah POS yang memang ada di Itera. Artinya melanggar jam malam.
"Dua oknum dosen yang dinilai melakukan pelanggaran POS telah mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dari Itera melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Komisi Disiplin," tegasnya.
Menurutnya, sebagai institusi pendidikan tinggi Itera senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakkan norma hukum. Dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Sesuai dengan ketentuan tadi, dan melanggar POS dengan etika dosen tadi. Sehingga yang bersangkutan juga mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.
Rudy mengaku, pasca kejadian itu kedepan pihaknya juga akan tetap melaksanakan POS tersebut.
"Semua dosen dan akademika di Itera sudah mempunyai aturannya masing-masing. Saya rasa tidak ada perlakuan khusus untuk memberikan pemahaman lagi karena memang itu sudah melekat pada mereka, seperti kode etik dosen, pegawai dan mahasiswa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Disperindag Sidak Perusahaan Pengemas Minyakita Di Lampung
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Storytelling di ALSA National English Competition UI
Kamis, 15 Mei 2025