• Kamis, 28 November 2024

1700 Pengendara di Pringsewu Ditindak Selama Ops Keselamatan Krakatau 2023

Senin, 20 Februari 2023 - 11.31 WIB
124

Petugas saat melakukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang dimulai sejak 7 Februari 2023. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Memasuki hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Polres Pringsewu telah menindak sebanyak 1700 pengendara roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri saat memimpin Operasi Keselamatan di Tugu Bambu Pringsewu, Senin (20/2/23).

"Yang kami tindak sekitar 1700 pengendara. Pelanggaran didominasi pemotor yang tidak mengenakan helm," ujar Kasat.

Dalam Operasi Keselamatan, Polres Pringsewu menggandeng Dinas Perhubungan, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pringsewu serta pihak Jasa Raharja. 

"Operasi ini bukan hanya menindak pengendara yang melakukan pelanggaran tapi sekaligus sosialisasi tentang keselamatan berkendara serta taat pajak," imbuh AKP Khoirul Bahri.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Pringsewu Yulia Fitriani mengatakan, pihaknya ikut andil dalam operasi ini untuk sosialisasi undang undang lalulintas angkutan jalan No 22 tahun 2009 tentang registrasi kendaraan bermotor.

"Kami mengingatkan agar masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dan perlu diketahui jika pajak mati dua tahun maka datanya akan dihapus hal itu diatur dalam undang-undang diatas," kata Yulia 

Sementara perwakilan dari Jasa Raharja Malka Prima, mengatakan Jasa Raharja tentu akan konsen apabila ada kegiatan yang terkait dengan keselamatan. 

"Sebagaimana kita ketahui 60 persen penyebab kecelakaan karena human error, jadi dalam hal ini kami mengedukasi masyarakat supaya tertib berlalulintas serta menaati aturan berkendaraan," tukasnya 

Dalam Operasi Keselamatan, Polres Pringsewu membagikan helm dan jaket kepada pengendara sepeda motor yang melintas. 

Kemudian beberapa pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung diberi sanksi berupa surat tilang dan teguran. Operasi Keselamatan dimulai sejak 7 Februari dan berakhir 20 Februari pada pukul 00.00 WIB. (*)


Video KUPAS TV : Pasutri Jajakan Anak Di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online Di Bandar Lampung


Editor :