• Rabu, 02 Oktober 2024

Setahun Buron, DPO Curas di Metro Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu, 19 Februari 2023 - 13.51 WIB
3.3k

Tersangka Kukuh Ananda alias Koko (22) saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah setahun kabur dari kejaran Polisi, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya tertangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro Polda Lampung di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, buronan Polisi tersebut ialah Kukuh Ananda alias Koko (22) warga Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka ini merupakan DPO atas laporan tindak pidana Curas pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2022 setahun yang lalu, tepatnya pukul 03.00 WIB. Setelah team mendapatkan informasi, tersangka ada di Rusunawa," kata Mangara saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (19/2/2023).

"Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan saat tersangka akan keluar dari Rusunawa tersebut pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB," imbuhnya.

Kasat menerangkan, kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat setahun lalu adalah dengan cara menghampiri korbannya yang melintas di jalan Sutan Syahrir.

Saat itu, korban yang merupakan pelapor bernama Berlian Agung Pratama (23) seorang mahasiswa warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur sedang membenahi motor miliknya bersama rekannya yang merupakan saksi bernama Andianto warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

"Awalnya ada laporan dari korban yang mengaku mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, yang mana peristiwa tersebut bermula pada saat pelapor dan saksi sedang membenahi motornya didepan pengadilan negeri. Lalu datang seorang laki-laki berboncengan dengan seorang perempuan yang tidak dikenal tanpa alasan yang jelas marah-marah kepada korban," jelasnya.

"Saat pelaku akan memegang pelapor, namun pelapor ini khawatir akan dipukul, kemudian korban berlari meninggalkan rekannya dan masuk kedalam kantor pengadilan negeri Metro dengan cara memanjat pagar kantor pengadilan," tambahnya.

Kasat melanjutkan, saat berada berada didalam kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, korban menghubungi bibinya yang bertempat tinggal di komplek belakang kantor Pengadilan setempat.

"Setelah pelapor kembali ketempat kejadian, saksi Andianto dan motor milik pelapor sudah tidak ada berikut pelakunya. Lalu saat pelapor bertemu kembali dengan saksi Andianto, saksi mengaku bahwa saksi dibawa dengan mobil kedalam gang untuk mencari pelapor," terangnya.

Atas aksi Curas pelaku, korban mengalami kerugian satu unit motor Suzuki Satria FU warna biru putih yang dibawa pelaku. 

Sebelumnya, Polisi telah menangkap rekan pelaku bernama Roni Juwana alias Kanjut  yang berperan sebagai penadah motor curian. Ia telah divonis pengadilan dengan pasal 480 KUHP dan kini masih menjalani hukuman penjara.

Kini tersangka Kukuh Ananda alias Koko (22) telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Lagi, Enam Pelajar Bolos Terjaring Razia Satpol-PP Kota Metro


Editor :