• Sabtu, 16 Agustus 2025

Sepanjang 2022, 8 PNS Pemprov Lampung Terkena Hukuman Disiplin

Minggu, 19 Februari 2023 - 14.29 WIB
1.8k

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2022, menerima hukuman disiplin akibat melakukan berbagai kesalahan.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, dari ke delapan ASN tersebut terdapat enam orang yang mendapatkan hukuman disiplin berat dan dua orang diantaranya mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Pada tahun 2022 kemarin ada delapan orang PNS kita yang mendapatkan hukuman disiplin. Ada enam yang diberikan hukuman disiplin berat dan dua orang hukuman disiplin ringan yang diberikan," kata Fredy saat dimintai keterangan, Minggu (19/2/2023).

Fredy mengatakan, terdapat tiga kriteria yang diberikan untuk hukuman disiplin tersebut. Diantarnya ialah pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Untuk kasus nya sendiri kenapa bisa terkena hukuman disiplin ini bermacam-macam. Ada yang tidak masuk kerja dalam waktu yang lama dan tanpa ada keterangan. Ada juga yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah seorang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat ialah Nona Lestari (36) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli jabatan.

Kemudian Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto yang terlibat korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar.

"Kemudian untuk yang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu dia pembebasan dari jabatan seperti kabid pada Dinas Perkebunan yang tebukti melakukan perjalanan keluar negeri saat Covid-19, padahal sudah jelas itu tidak boleh," tuturnya.

Sementara itu, dua orang PNS yang terkena hukuman disiplin sedang ialah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala.

"Nah yang dua orang disiplin sedang ini penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala," ucap Fredy.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin berharap, agar diberikannya sanksi kepasa PNS yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijadikan contoh oleh PNS lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

"Tentu harapannya jangan sampai ada lagi PNS yang terkena hukuman seperti ini. Peristiwa ini harus bisa dijadikan contoh oleh yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," kata Watoni.

Menurutnya, PNS diberikan tugas oleh seorang pimpinan untuk dapat melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tapi tentu jika melakukan kesalahan itu sudah semestinya untuk mendapatkan hukuman. Karena kita bekerja tentu ada aturan yang harus diikuti dan dipatuhi," tutup Watoni. (*)


Video KUPAS TV : Pasutri Jajakan Anak Di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online Di Bandar Lampung


Editor :